Tutup
Pilkada

Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Laporkan Dua Pejabat Sulteng ke KASN

×

Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Laporkan Dua Pejabat Sulteng ke KASN

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein saat memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke Komisi ASN, Senin (13/1/2020) di kantornya. Foto Patar

PALU, Kabar Selebes – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah meneruskan dua kasus dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahapan Pilkada Serentak 2020 ke Komisi ASN di Jakarta.

Kedua ASN yang dilaporkan adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tengah Hasanuddin Atjo dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Hidayat Lamakarate.

Advertising

Menurut Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ruslan Husein dalam jumpa pers di kantornya, Senin (13/1/2020), Bawaslu menetapkan kasus dugaan netralitas ASN Hasanuddin Atjo dengan nomor temuan 02/TM/PG/Prov/26.00/1/2020, tanggal 8 Januari 2020.

“Saksi yang diperiksa tiga orang serta barang bukti lima dokumen,” kata Ruslan.

Lanjutnya, isu temuan berupa pemaparan visi dan misi bakal calon Kepala Daerah Sulawesi Tengah di DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah serta mengambil dan mengembalikan formulir bakal calon Kepala Daerah di Partai Golkar Sulawesi Tengah.

Darim hasil kajian, lanjut Ruslan, Hasanuddin Atjo diduga memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN dan selanjutnya diteruskan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk Hidayat Lamakarate, beber Ruslan yang didampingi lengkap komisioner Bawaslu itu, diteruskan dengan nomor temuan 03/TM/PG/Prov/26.00/I/2020 tanggal 8 Januari 2020. Bawaslu memeriksa empat saksi dan barang bukti 10 dokumen.

“Untuk pak Hidayat, temuan berupa pemasangan baliho dan spanduk calon kepala daerah di wilayah Sulawesi Tengah,” kata Ruslan.

Untuk hasil kajian, kata Ruslan, Hidayat Lamakarate diduga memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN. Selanjutnya diteruskan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan untuk kasus netralitas ASN diduga dilakukan Kepala BPBD Sulawesi Tengah Bartholomeus Tandigala, Bawaslu Sulawesi Tengah meregister dengan nomor temuan 04/TM/PG/Prov/26.00/I/2020.

“Untuk kasus BT masih dalam proses penindakan pelanggaran (klarifikasi) dengan status temuan akan diumumkan di papan pengumuman, Jumat 17 Januari 2020,” ujar Ruslan. (patar)

Silakan komentar Anda Disini….