PALU, Kabar Selebes- Muhammad Hidayat Lamakarate yang merupakan Sekertaris Daerah mangkir dari panggilan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) karena sedang berada di luar Kota.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen di kantornya, Kamis (9/1/2020).
Menurutnya hari ini terlapor Hidayat Lamakarate yang merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menghadiri klarifikasi terkait temuan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kota yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi.
“Namun hasil konfirmasi kepada yang bersangkutan sedang berada diluar Kota sehingga sesuai dengan ketentuan Bawaslu menyampaikan surat pemanggilan terakhir pada Jumat (10/1/2020) pukul 14.00,” kata Ketua Bawaslu Sulteng.
“Selain itu pihak Bawaslu akan melakukan pemeriksaan saksi terkait pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan secara umum prosedurnya bahwa dari semua kasus yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi ini adalah temuan artinya kalau ada temuan berarti ada pengawasan aktif pengawas pemilu baik di Bawaslu Provinsi maupun di Bawaslu kabupaten/kota.
“Dari hasil pengawasan aktif tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap pleno pimpinan atau komisioner untuk melihat keterpenuhan syarat formil materil dugaan pelanggaran,” ungkapnya. (Ifal)