Tutup
Pilkada

Bartholomeus dan Hasanuddin Atjo Penuhi Panggilan Bawaslu Sulteng

×

Bartholomeus dan Hasanuddin Atjo Penuhi Panggilan Bawaslu Sulteng

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Sulteng saat meminta keterangan kepada Bartholomeus Tandigala dan klarifikasi kepada Hasanuddin Atjo di Kantor Bawaslu Sulteng, Rabu (8/1/2020). (Foto Arih Muti'ah/Bawaslu Sulteng)

PALU, Kabar Selebes – Dua aparatur sipil negara (ASN) yaitu Bartholomeus Tandigala dan Hasanuddin Atjo memenuhi panggilan Bawaslu Sulteng, Rabu siang (8/1/2020).

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein mengatakan pihaknya melakukan klarifikasi dan meminta bahan keterangan dari dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN jelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Advertising
Komisioner Bawaslu Sulteng saat meminta keterangan kepada Bartholomeus Tandigala dan klarifikasi kepada Hasanuddin Atjo di Kantor Bawaslu Sulteng, Rabu (8/1/2020). (Foto Arih Muti’ah/Bawaslu Sulteng)

Ruslan Husein mengatakan, permintaan klarifikasi dalam hal dugaan netralitas ASN kepada Bartholomeus Tandigala. Bawaslu Sulteng menemukan Baliho yang bersangkutan bertuliskan “Bakal Calon Wakil Gubernur Sulteng 2020-2025”  yang terpasang di beberapa titik di Kota Palu dan Kabupaten Sigi yang memuat foto dan nama yang bersangkutan.

Disebutkan, keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) Provinsi Sulawesi Tengah. Rencananya Bartholomeus akan dimintai keterangan pada pukul 14.00 Wita.

Sementara itu Bawaslu Sulteng juga akan mengundang Hasanudin Atjo. Berbeda dengan Bartholomeus, Hasanudin Atjo akan dimintai klarifikasi terhadap hasil penelusuran Bawaslu Sulteng setelah menemukan informasi awal dari klarifikasi yang dilakukan oleh Komisi ASN. Informasi awal yang dilanjutkan dengan penelusuran Bawaslu Sulteng didapatkan bahwa Hasanudin Atjo telah resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Perlu diketahui, dari hasil penelusuran Bawaslu Sulteng di website resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, bahwa Hasanuddin Atjo merupakan PNS aktif di Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sulawesi Tengah. Rencananya Hasanudin Atjo akan dimintai klarifikasinya pada pukul 16.00 Wita di kantor Bawaslu Sulteng.

Usai diminta klarifikasi di kantor Bawaslu Sulteng, Hasanuddin Atjo mengatakan dirinya mengikuti tahapan di partai politik itu sebagai warga negara. “Saya kira itu hak sebagai warga negara,” kata Hasanuddin Atjo.

Dia juga menyebutkan kalau langkahnya itu bukanlah sebuah pelanggaran. “Apanya yang dilanggar khan itu dilakukan hak sebagai warga negara,” ujarnya. (*/patar)

Silakan komentar Anda Disini….