PALU, Kabar Selebes – Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah Yanmart Nainggolan mengatakan dana bagi hasil (DBH) royalti nikel yang diterima Pemerintah Sulawesi Tengah per Oktober 2019 mencapai Rp156,5 miliar. Namun unuk hingga akhir tahun atau Desember, diperkirakan mencapai Rp185 miliar.
“Sampai Desember kira-kira sudah Rp185 miliar,” kata Yanmart Nainggolan dalam Diskusi Publik RUU Minerba dan Masa Depan Tata Kelola Sektor Pertambangan di Indonesia, Rabu (8/1/2020) di Palu.
Kata Yanmart, royalty ini sudah termasuk di dalamnya land rent dengan 80 persen dari seluruh royalty sudah termasuk didalamnya royalti dan land rent yang dipungut oleh negara. Sedangkan untuk ekspor impor sudah menjadi bagian dari industri dan perdagangan,” kata Yanmart.
Terkait keluhan gubernur yang tidak mendongkrak PAD, kalaupun ada 40 ribu tenaga kerja di pertambangan Morowali, karena pada umumnya dari luar Sulawesi Tengah seperti Makassar, Palopo dan tenaga kerja asing.
Menyangkut pertambangan ilegal, kata Yanmart, sejauh ini tidak menjadi kewenangan dari Dinas ESDM. “Kalau untuk hal itu, sudah masuk ke ranah penegakan hukum. Sebelum penindakan kami men-declare sebagai illegal mining,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi Universitas Tadulako Muhammad Tavip menilai sektor pertambangan selama ini belum memperhatikan dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Pegiat NGO Arianto Sangadji menyoroti tidak adanya draf naskah akademik (NA) yang disampaikan dalam diskusi publik tersebut. Padahal naskah akademik menjadi penting untuk sebuah rancangan undang-undang. Apalagi sektor pertambangan ini sarat dengan ilmu pengetahuan (sains). (patar)