POSO, Kabar Selebes- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulteng menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan penyampaian PKPU No 18 tahun 2019 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil atau wali kota dan wakil walikota.
Kegiatan ini dihadiri langsung ketua KPU Poso, Budiman Maliki, Komisioner KPU Poso, Taufik Hidayat, Wisnu Pratala, pihak Bawaslu Poso, dan peserta bimtek yakni perwakilan Liaison Officer (LO) dari pasangan calon, yang dilaksanakan di kantor KPU Poso. Jumat 27 Desember 2019.
Divisi Tehnis, Taufik Hidayat dalam kegiatan itu kemudian menyampaikan, soal penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang sesuai tahapan, serta syarat dukungan bakal pasangan calon dan dokumen syarat dukungan.
Taufik juga menjelaskan soal prosedur penyerahan penelitian hingga tahapan perbaikan dokumen syarat dukungan, serta pemberitahuan terkait batas-batas waktu penyerahan minimal dukungan dan sebaran.
Sementara dalam materinya, Operator Silon KPU Poso, Abdullah Irsyad memberikan penjelasan serta simulai kepada calon perseorangan tentang tata cara penggunan aplikasi silon.
Kata Abdullah, jika sebelum calon perseorangan menggunakan silon terlebih dahulu harus membawa surat kuasa atau mandat yang sudah ditandatangi oleh paslon calon perseorangan.
“Dalam simulasi itu, KPU sudah memberikan informasi terkait tata cara penggunanya dan bila nanti ada yang belum jelas bisa segera mendatangi KPU Poso untuk mendapat penjelasan,” kata Abdullah.
Budiman Maliki Ketua KPU Poso berharap, dengan adanya kegiatan ini para LO paslon bisa mengetahui dan dapat terbantu untuk proses memenuhi persayaratan pencalonan.(RYND)