PALU, Kabar Selebes – Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk memberikan dukungan bagi calon perseorangan berupa fotocopy KTP-EL dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2020, ditegaskan langsung oleh Kepala Biro Teknis komisi dan Hupmas KPU RI, Nur Syarifah, saat berkunjung ke kantor KPU Palu pada Kamis (26/12/2019).
Menurutnya hal itu dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang dituangkan dalam PKPU. Langkah ini juga bukan suatu tindakan diskriminatif bagi bakal calon perseorangan, melain bagian untuk mendidik agar mereka lebih bekerja keras dan jujur.
Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa syarat dukungan saat ini jauh lebih mudah. Sebab jumlah dukungan hanya 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya yang mewajibkan bakal calon perseorangan untuk mengumpulkan 10% dari jumlah penduduk yang ada.
“ASN memang sudah diatur dalam undang-undang, tidak boleh memberikan dukungan berupa KTP-EL bagi bakal calon perseorangan. Ini bukan diskriminatif, malah lebih bagus loh, karena hanya 10% dari jumlah DPT. Dan langkah ini agar mendidik calon perseorangan untuk lebih giat mencari dukungan,”jelasnya
Meski tidak diperbolehkan memberikan dukungan bagi bakal calon perseorangan, namun ASN masih dapat memberikan hak suaranya pada Pilkada serentak nantinya. Sementara untuk honorer, diakuinya dapat memberikan dukungan karena dianggap bukan bagian dari ASN.
“ASN memang jelas dilarang memberikan dukungan, tapi hak pilih mereka tetap masih bisa digunakan, beda dengan TNI/Polri. Kalau honorer bisa, kan mereka bukan bagianan dari ASN,”imbuhnya.
Sebelumnya salah satu bakal calon perseorangan, Anwar Saing menilai kebijakan larangan ASN memberikan dukungan bagi mereka adalah bentuk diskriminatif yang dilakukan oleh penyelenggara. Karena menilai dari 10% jumlah dukungan yang harus dikumpulkan dari DPT, terdapat KTP-el milik ASN.(Sobirin)