POSO, Kabar Selebes- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso, Sulteng melantik 57 Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di 19 Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati Poso tahun 2020.
Pelantikan 57 anggota panwascam itu dirangkaikan dengan pengambilan sumpah serta pembacaan pakta integritas yang dipimpin secara langsung oleh Ketua Bawaslu Poso, Abdul Malik Saleh di hotel ancyra Poso, Senin 23 Desember 2019.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Sekretaris Bawaslu Poso, Wiliam Ontniel Malala, Bupati Poso, Darmin Sigilipu, Ketua DPRD Poso, pejabat Polri dan TNI serta tamu undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Poso, Abdul Malik Saleh dalam sambutanya menyampaikan, jika proses pembentukan panwascam dilakukan rekrutmen berdasarkan keputusan Bawaslu RI tentang pedoman pembentukan panwascam.
Menurut Abdul Malik Saleh, rekrutmen panwascam salah satu dimensi penting untuk dapat menghasilkan sumber daya manusia yang benar-benar siap mendedikasikan seluruh kemampuan dan kapasitasnya dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tentunya yang menjadi prioritas ada faktor integritas dan kredibilitas, pengetahuan dan wawasan terkait pemilihan juga keterampilan seorang panwas Kecamatan. Mereka dituntut harus dapat menguasai keterampilan dasar,” ucapnya.
Untuk diketahui proses mekanisme terkait perekrutan pembentukan panwascam berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso nomor 28 / BAWASLU-KA.PSO / HK.01.01 / XII / 2019 tentang penetapan anggota panitia pengawas pemilihan kecamatan pada pemilihan gubernur, bupati dan walikota se-Kabupaten Poso, Sulteng.
Sementara Bupati Poso Darmin Sigilipu dihadapan seluruh panwascan mengatakan, petugas pengawas bukanlah sekedar memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemilihan saja, melainkan dianalogikan juga sebagai wasit, sehingga panwas dituntut untuk dapat memiliki kecermatan yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya serta wajib mengetahui batas kewenangan yang dimiliki.
Bupati dengan tegas menyatakan, panwascam wajib bersikap netral sehingga tugas yang diemban dapat dilaksanakan secara jujur, adil, dan cermat.
“Panwascam harus menjadi penengah saat ada tindakan-tindakan maupun perlakuan-perlakuan yang dianggap melewati batas kewajaran yang dapat menyulut perpecahan saat pesta demokrasi berlangsung,” harapnya.(RYND)