Tutup
Sulawesi Tengah

Polisi Tangkap Dua Pencuri Meteran Listrik dan Seng Huntara

×

Polisi Tangkap Dua Pencuri Meteran Listrik dan Seng Huntara

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka saat diperlihatkan oleh polisi di Polres Sigi. (Foto:Arfiah Efendi/KabarSelebes.id)

SIGI, Kabar Selebes – Polsek Biromaru, Polres Sigi berhasil meringkus dua dari 8 orang terduga pelaku pencurian meteran listrik dan seng Hunian Sementara (Huntara) di Desa Pakuli Utara Kecamatan Gumbasa, Sigi.

Tersangka adalah Bayu (24) dan Ikhlas (21). Keduanya adalah warga Pakuli Utara Kecamatan Gumbasa.

Advertising

Kedua tersangka diamankan pada 14 November, setelah pihak pemerintah desa setempat melaporkan kasus pencurian itu ke pihak Polsek Biromaru pada 19 Oktober lalu.

Berawal dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polsek Biromaru bersama Buser langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasilnya terungkap, pelaku berjumlah 8 orang.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku ada 8 orang, dua sudah diamankan, sementara 6 orang lainnya masih dalam pengejaran kami,” ungkap Kapolsek Biromaru AKP Henry Burhanuddin, saat press release, Selasa (10/12/2019).

Selain dua orang pelaku, lanjut Kapolsek, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti (babuk) 4 unit meteran dan 5 lembar seng. 

Ia menambahkan, jumlah meteran yang dicuri sebanyak 10 unit, dan seng sebanyak 42 lembar.

 “Meteran yang dicuri sebanyak 10, ditemukan 4 unit. Seng 42 lembar, ditemukan baru 5 lembar. Meteran ini kami sita dari  masyarakat Sibalaya Utara karena telah dijual pelaku seharga Rp 500 hingga Rp 550 ribu per unit,” ungkapnya.

Lanjut kata dia, huntara tersebut belum dihuni, sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya. 

“Huntara itu belum ditempati dikarenakan aliran listriknya belum ada, tapi meteran sudah terpasang,” tambahnya.

Hasil interogasi polisi, pelaku melakukan pencurian dengan motif untuk bersenang-senang dengan minuman keras (miras). 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat ke (1) ke 3,4, 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(Arfiah Efendi)

Silakan komentar Anda Disini….