SIGI, Kabar Selebes –KPUD Sigi membentuk Help Desk Pencalonan yang akan membantu para bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2020 dalam proses pencalonan.
Ketua KPU Sigi, Hairil mengatakan help
desk ini dibentuk lebih awal karena sesuai dengan Tahapan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun
2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
mekanisme pencalonan khususnya bagi bakal pasangan calon perseorangan dimulai
lebih awal dibandingkan bakal pasangan calon yang diusung oleh partai politik.
“Khusus untuk bakal pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan bakal pasangan calonnya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sigi harus melalui mekanisme penyerahan syarat dukungan dan sebaran berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 136/PL.02-Kpt/7210/KPU-Kab/X/2019,” kata Hairil Selasa (3/12/2019).
KPUD Sigi sendiri kata Hairil, telah menetapkan jumlah syarat dukungan dan sebaran bagi bakal pasangan calon perseorangan yaitu sebanyak 16.411 dukungan dan sebaran pada 8 Kecamatan dari 15 Kecamatan di wilayah Kabupaten Sigi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Dimana ketentuan tersebut menyangkut batas syarat jumlah dukungan sebesar 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap dalam Pemilu Tahun 2019 dan untuk Kabupaten Sigi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 164.105 pemilih serta jumlah dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan tersebar pada lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan,” lanjut Hairil.
Help Desk Pencalonan ini kata Hairil, akan terbuka setiap hari kerja di Kantor KPU Kabupaten Sigi, sehingga diharapkan bagi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi yang berniat untuk maju dalam proses pemilihan ini dapat menggunakan Help Desk ini untuk mendapatkan informasi dan juga dokumen berkaitan dengan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2020 mendatang.
“Bagi bakal pasangan calon perseorangan dapat menggunakan kemudahan ini untuk mendapatkan informasi khususnya berkaitan dengan Format Syarat Dukungan (Form B.1-KWK Perseorangan) yang akan dipakai sebagai dokumen syarat dukungan serta Penginputan dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk Formulir (Form B1.1-KWK Perseorangan) dan Formulir (Form B.2-KWK Perseorangan) yang dikhususkan bagi bakal pasangan calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2020,” tandas Hairil. (Abdee)