Tutup
Sulawesi Tengah

Kasus Narkotika Rangking I di PN Palu, 146 Perkara Januari-November 2018

×

Kasus Narkotika Rangking I di PN Palu, 146 Perkara Januari-November 2018

Sebarkan artikel ini
Lilik Sugihartono

PALU, Kabar Selebes- Terhitung dari Januari hingga November 2019, jumlah perkara pidana umum yang mendominasi di Pengadilan Negeri Palu yakni tindak pidana narkotika dan pencurian, sementara untuk tindak pidana khusus didominasi tindak pidana korupsi (Tipikor), dan perkara anak atau anak berhadapan dengan hukum.

Humas Pengadilan Negeri Palu, Lilik Sugihartono, menguraikan hampir tiap tahun perkara pidana umum didominasi narkotika dan pencurian, begitu juga dengan pidana anak dan tipikor yang terklasifikasi dalam perkara tindak pidana khusus.

Advertising

“Hampir tiap tahun empat perkara ini selalu yang terbanyak, baik untuk pidana umum atau pidana khusus,” ungkapnya, Selasa 3 November 2019.

Diuraikan Lilik, tahun ini sejak Januari – November, untuk pidana umum narkotika tercatat sebanyak 146 perkara, pencurian tercatat sebanyak 181 perkara. Sementara pidana khusus anak berjumlah 20 perkara, untuk tipikor berjumlah 59 perkara.

“Jumlah, ini tidak beda beda jauh dengan tahun sebelumnya 2018. Perkara-perkara ini selalu yang mendominasi penanganannya di Pengadilan ini, ” sebutnya.

Lebih jauh dikatakan Lilik, dari sekian jumlah perkara-perkara tersebut dipastikannya masih akan bertambah, mengingat jumlah tersebut belum terhitung dengan bulan Desember. Katanya, biasanya diakhir tahu pelimpahan perkara pidana paling meningkat dilakukan.

“Proses masing-masing perkara itu juga berbeda beda. Ada yang tekah putus, ada yang masih pembuktian bahkan baru dilimpahkan, ada yang ditahap penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” bebernya.

Bahkan kata Lilik, dari sekian perkara-perkara itu, diantaranya ada yang penanganannya atau proses sidangnya akan menyeberang ke tahun 2020, apalagi perkara pidana ataupun perdata itu dilimpahkannya diakhir-akhir tahun 2019 ini. “Perkara yang penangannya menyeberang akan menjadi sisa perkara tahun 2019 di tahun 2020. Begitu peyebutannya,” tandas Lilik sapaan mantan hakim PN Menggala Lampung ini. (ifal)

Silakan komentar Anda Disini….