MOROWALI, Kabar Selebes – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Morowali, Hartadi Kristianto mengatakan, bahwa hambatan dalam pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Morowali terkendala pada pihak Pemerintah Daerah yang sering terlambat menyalurkan dalam setiap tahapannya.
“Sehingga, terkadang pihak Pemerintah Desa dalam implementasi kegiatan pembangunan menjadi terlambat, karena pencairan Dana Desa tahap 3 terkadang di bulan 11 atau 12. Sehingga, pembangunan desa tidak selesai dan menyeberang tahun,” jelasnya, Senin (2/12/2019).
Akibat sering terlambatnya proses pencairan Dana Desa, sehingga biaya operasional di desa yang berada di kepulauan menjadi meningkat, dan tidak sesuai lagi dengan APBDes yang telah ditetapkan.
“Akibatnya, Kepala Desa mencari cara untuk menutupi kekurangan tersebut, dan terindikasi melakukan penyimpangan,” tandasnya.
Penjelasan Hartadi tersebut, adalah hasil dari Sosialisasi dan Monev Kegiatan Pengawalan, Pemanfaatan dan Pengawasan Penggunaan Dana Desa di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang digelar pada Kamis (28/11/2019) di Aula Kejati Sulteng.
Dua hari acara digelar di Kantor Kejati Sulteng. Pengarahan langsung dari Direktur B Jam Intelijen Kejaksaan RI, Johanes Tanak, bersama Kepala Biro Hukum Kementerian Desa, Undang Mugopal.
Diikuti para Kajari dan Kasi Intelijen se-Sulteng, serta dihadiri para Kepala Dinas Pemdes se-Sulteng. Khusus Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Morowali dan Morowali Utara tidak hadir dengan alasan berada di Jakarta. (Ahyar)