PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Palu terus berupaya meningkatkan kualitas dan partisipasi pemilih pada pemilihan Walikota/Wakil Walikota Palu 2020 mendatang. Salah satunya dengan cara memberikan kursus singkat kepemiluan di tujuh segemen pemilih strategis yaitu Pemilih pemula, Tokoh agama, Kelompok perempuan, Penyandang disabilitas, Kelompok marginal, Kelompok profesional, Pemilih Muda.
Kegiatan yang akan berlangsung selama lima hari ini, melibatkan 22 orang peserta setiap harinya, dan secara resmi dibuka pada senin (2/12/2019) oleh ketua KPU palu, Agussalim Salim Wahid di ruang rumah Pintar Pemilu (RPP) kantor KPU Kota Palu.
Dalam sambutannya, Agus menjelaskan program ini akan membekali ilmu kepemiluan kepada para peserta, agar nantinya mereka mampu menjadi pelopor (pioneer) demokrasi, ketika menjadi mitra KPU dalam memberikan sosialisasi kepada komunitas atau kelompok yang mereka miliki.
“Program pengembangan komunitas peduli pemilu dan demokrasi merupakan ikhtiar untuk melahirkan embrio komunitas yang peduli dengan isu-isu pemilu dan demokrasi. Mereka inilah yg diharapkan tumbuh dan berkembang secara mandiri, sehingga kursus singkat ini membangun kompetensi dasar kepemiluan untuk komunitas”, paparnya.
Pihaknya juga berharap, kegiatan ini mampu menumbuhkan kembali kesadaran positif terhadap pentingnya pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga partisipasi pemilih dan kualitas Pemilih pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2020 meningkat dan lebih baik dari sebelumnya.
“Adapun tujuan dari program ini yang kami harapkan adalah, Meningkatkan kualitas proses Pemilu, Meningkatkan partisipasi pemilih, meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, menjadi mitra kerja KPU Kota Palu dalam hal kepemiluan di masyarakat, menumbuhkan komunitas-komunitas peduli pemilu ditengah masyarakat, membangkitkan kesukarelaaan masyarakat sipil dlm agenda pemilu dan demokratisasi,”harapnya
.
Sementara untuk materi yang diberikan pada kegiatan awal ini adalah prinsip dasar partisipasi dalam pemilu/pemilihan, prinsip dasar pemilu yg jujur, adil dan tidak diskriminatif, dan Tahapan Pemilihan. (SOB)