PALU, Kabar Selebes – Guna memutakhirkan data pemilih pada pemilihan Walikota/Wakil Walikota Pada 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kota Palu akan menggunakan sistem uji publik pada proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Uji publik sendiri nantinya akan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh KPU dan di backup langsung oleh petugas KPPS bersama tokoh masyarakat di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada, sembari memperlihatkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan.
Ketua Divisi Perencanaan Data Dan Informasi KPU Palu Idrus mengaku, formulasi ini dilakukan menyusul masih kurang efektifnya penempelan data pemilih yang selama ini dilakukan dimasing-masing kelurahan, karena kecil kemungkinan bagi masyarakat yang belum ataupun sudah terdata mau untuk mengecek nama mereka sebagai wajib pilih.
“Kami banyak menerima masukan dari masyarakat terkait jumlah pemilih. Jadi pada pilkada ini kami akan menerapkan sistem uji publik. Dengan harapan peran serta dari tokoh masyarakat dalam membantu mengidentifikasi warga mereka yang belum terdaftar dapat lebih maksimal,” paparnya, Sabtu (30/11/2019).
Sehingga Ia berharap, uji publik ini nantinya dapat menjadi salah satu langkah agar pemilih yang wajib pilih dapat menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan walikota dan wakil walikota pada 2020 mendatang.
“Semoga aksi ‘jemput bola’ ini dapat benar-benar efektif dalam mendata pemilih kita. Supaya nanti tidak ada lagi komplain dari masyarakat,” harapnya. (SOB)