PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Palu, memperbolehkan rumah ibadah untuk menjadi salah satu lokasi dilakukannya sosialisasi tahap Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu pada 2020 mendatang.
Pernyataan ini diutarakan langsung oleh Devisi teknis penyelenggara KPU Palu, Iskandar Lemba saat sosialisasi Pilwalkot, pada Kamis (21/11/2019), disalah satu cafe yang terletak dijalan Juanda Palu.
“Boleh saja, mesjid, geraja atau rumah ibadah lainnya menjadi lokasi untuk melakukan sosialisasi. Namun sosialisasinya menyangkut tahapan Pilkada ini. Jangan kampanye. Itu sudah menyalahi aturan,”ungkapnya.
Lebih jauh Iskandar mengaku, keterlibatan tokoh agama yang berada di masing-masing wilayah sangat diperlukan. Sehingga melalui kegiatan sosialisasi yang tengah intensif diselenggarakan KPU, pihaknya berharap muatan materi dalam kegiatan ini dapat disampaikan keseluruhan elemen masyarakat.
“Jadi habis kegiatan ini, bapak ibu yang hadir kami harapkan dapat membantu menyebar luaskan informasi mengenai tahapan pilkada ini. Entah habis sholat, diskusi kecil-kecilan dengan imam mesjid, biar cuman tentang jadwal pemilihan, kamis sudah merasa terbantu sekali,”imbuhnya.
Bolehnya rumah ibadah menjadi salah satu lokasi untuk melakukan sosialisasi ini, bermula dari pertanyaan salah seorang warga yang menyebutkan masih kurang efektif dan masifnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Sehingga tidak menyentuh segmen agama.
Sementara itu dalam kegiatan yang dihadiri oleh masyarakat kecamatan palu timur dan Mantikulore ini, KPU memberikan edukasi menyangkut jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang dimulai dengan proses pendaftaran pada 16 hingga 18 juni 2020. Kemudian proses penetapan dilakukan pada 8 juli, sementara pengundian nomor urut, di 9 Juli 2020. Dan voting day atau pelaksanaan pemilihan, ditetapkan tanggal 23 September 2020 mendatang.(Sobirin)