PALU, Kabar Selebes – Bawaslu Kota Palu memanggil satu pejabat dan masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait alat peraga berbau politik yaitu Iskandar Nongtji (Asisten II Pemkab Sigi).
Surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan di Kantor Bawaslu Kota Palu pada Selasa, 8 Oktober 2019 pukul 10:00 Wita.
Memenuhi panggilan tersebut, Iskandar Nongtji tiba di Sekretariat Bawaslu Kota Palu sekitar pukul 10:00 Wita. Iskandar diterima Komisioner Bawaslu Kota Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP) Fadlan SH dan staf HPP Emriwawan dan dimintai keterangan di ruang Gakkumdu.
Iskandar Nongtji berniat maju untuk pemilihan Walikota Palu dan sudah mendaftar di beberapa partai politik.
Fadlan mengatakan, Iskandar dipanggil untuk klarifikasi terkait alat peraga berbau politik padahal yang bersangkutan masih ASN aktif.
Acuan pemanggilan, kata Fadlan adalah Undang-undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana ASN dilarang berpolitik praktis apalagi belum ada surat pengunduran diri dari instansi.
Fadlan menyampaikan, langkah pemanggilan ini sebagai bentuk pencegahan agar tidak terulang lagi pemasangan alat peraga yang berbau politik. Termasuk alat peraga di tiang listrik dan pohon-pohon.
Iskandar menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki alat-alat peraga yang dimaksud dari laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Palu.
Dia juga mengaku siap ditindak bila mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Iskandar kemudian menandatangani surat pernyataan bermaterai yang intinya berjanji untuk memperbaiki hal-hal yang tidak sesuai dengan statusnya sebagai ASN dalam hajatan politik lima tahunan ini. (Patar)