PALU, Kabar Selebes – Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola bersama Ketua KPU Propinsi Sulteng Tanwir Lamaming, menandatangani Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020.
Penandatanganan berlangsung di rumah jabatan Gubernur, Senin, 7 Oktober 2019.
KPUD Sulteng mendapat dana hibang sebesar Rp158 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020.
Pada kesempatan itu Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, menyampaikan bahwa pelaksanaan dana hibah ini merupakan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Penetapan besaran anggaran yang ada berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Tim Asistensi Anggaran Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa penandatangan ini dilaksanakan atas intruksi melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, walaupun kita ketahui bahwa pengesahan anggaran belum dilaksanakan.
“Kalau ada kekurangan dan kelebihan anggaran dapat disesuaikan pada APBDP 2020,” kata Longki.
Terakhir, Gubernur mengharapkan agar kiranya anggaran yang diberikan ini dapat dipergunakan sesuai ketentuan dan dapat bermanfaat dengan baik dan dipergunakan seefesien dan seefektif mungkin.
Penandantanganan NPHD turut dihadiri Sekprov Propinsi Sulawesi Tengah Hidayat Lamakarate, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Elim Somba, Kepala Inapektorat Sulteng, Kaban Kesbangpol Sulteng, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Bappeda Sulteng serta para Komisioner KPU dan Kepala Sekretariat KPU Propinsi Sulteng. (*/patar)