PALU, Kabar Selebes – Hingga batas akhir pengembalikan berkas pendaftaran bakal calon (Balon) untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, pada Rabu (18/09/2019) pukul 24:00. Tercatat ada 17 kandidat yang telah mengembalikan berkas pendaftarannya dan secara resmi telah dinyatakan sebagai pendaftar.
Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Palu, Joppi Alvin Kekung, menjelaskan 17 nama tersebut adalah Hadianto Rasyid, Aristan, Gufran Ahmad, Sahlan Lamporo, Ronald, Kamil Badrun, Arena Parampasi, Shopian Aswin, Bartholomeus Tandigala, Firman Lapide, Iskandar Nongtji, Hidayat M.si, Burhanudin Lamadjido, Shauqi Husen Maskati, Basir Tanase, Sofyan Lasimpara, Yunan Helmi Said.
“Total ada 20 pendaftar, tapi yang mengembalikan berkas sampai rabu malam itu cuman 17 orang. Jadi mereka resmi kami nyatakan sebagai pendaftar,” kata Joppi Alvin Kekung melalui sambungan telepon gengam pada Kamis (19/09/2019)
Dari 17 berkas yang dikembalikan, diakuinya masih ada beberapa berkas kandidat yang belum terpenuhi dari 12 syarat yang diminta oleh pihak DPC. Namun menyangkut hal ini, pihaknya memberi kelonggaran untuk melengkapinya dengan batasan waktu 2 hari.
“Masih adalah beberapa yang belum lengkap. Contoh tidak adanya surat pernyataan tidak dicabutnya hak pilih, NPWP, Fotocopy Legalisir Ijazah. Tapi kita toleril sampai lusa,” tambahnya.
Untuk proses selanjutnya, pihak DPC PDIP Kota Palu sendiri akan melakukan rekapitulasi dan verifikasi berkas seluruh bakal calon yang diperkirakan berlangsung selama satu minggu, sebelum nantinya disampaikan ke DPP melalui DPD PDIP Sulteng. Sebab proses final dari penjaringan ini akan dilakukan oleh pengurus pusat.
“Nantin mereka akan ikut fit and propertes, dan dilakukan survey oleh pengurus pusat. Jadi kalau sudah diproses itu, kami di daerah tinggal menunggu rekomendasi saja,” tutupnya.(Sobirin)