MOROWALI, Kabar Selebes – Sebanyak 25 Anggota DPRD Kabupaten Morowali periode 2019-2024 secara resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso, Syarif, di Ruang Rapat Gedung DPRD Morowali, Rabu (28/8/2019).
25 Anggota DPRD Morowali tersebut antara lain; Kuswandi (NasDem), Asgar Ali (Gerindra), Irene Ilyas (Golkar), Agus Wiratno (Gerindra), Ahmad Efendi (Demokrat), Syarifudin Hafid (Demokrat), Syahruddin Attamimi (PAN), Sumardin (Hanura), Subhan Matorang (Hanura), Aminudin Awaludin (PBB), Gafar Hilal (NasDem), Asgar (Hanura), Serlan (PPP), Rauf (Nasdem), Daeng Passolong (PKB), Herlan (Perindo), Abd Muin (Golkar), Herdianto Marzuki (NasDem), Hasnain (NasDem), Putra Bonewa (Perindo), Lukman (PKB), Muh Asrar (Golkar), Ihwan Muh Thoyib (Gerindra), Aksa Ishak (Demokrat), dan Puspa Bayu Nugraha (PBB).
Sementara itu, Bupati Morowali, Taslim, menyampaikan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola. Disampaikan selamat kepada anggota DPRD Morowali yang baru dilantik dalam mengemban tugas dan amanat rakyat.
Untuk menjaga kedaulatan bangsa dan dapat merealisasikan kemandirian ekonomi, dengan selalu memperhatikan budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal untuk menunjukkan kepribadian sebagai bangsa yang bermartabat.
“Kita sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya dengan baik dan secara demokratis. Kita juga berterima kasih kepada penyelenggara Pemilu yang telah melaksanakan tugas dengan baik, khususnya di Kabupaten Morowali,” jelasnya.
Disampaikan pula, bahwa sangat penting setiap anggota DPRD mengetahui, memahami, dan mampu menjalankan fungsinya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Setiap anggota DPRD kabupaten/kota, diharapkan mampu mengawal pembangunan daerah dan melakukan pengawasan dengan satu tekad membangun untuk kesejahteraan masyarakat.
Tugas dan wewenang DPRD secara efektif dilakukan dengan dukungan para anggotanya, yang memiliki tingkat kualitas yang tinggi, yang berkaitan dengan substansi bidang dan tugas yang menjadi tanggung jawab seluruh anggota DPRD.
“Tidak terkecuali kepada anggota DPRD kabupaten yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah dan DPRD memiliki posisi sebagai mitra kerja untuk memajukan lima tahun ke depan.
“Dikenal dengan tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” sebutnya.
Dalam menjalankan fungsi legislasi, membuat peraturan daerah, maka anggota DPRD harus bertanya kepada masyarakat, terkait kebutuhan apa yang mendasar untuk di implementasikan atau ditetapkan.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Morowali Irwan, Staf Ahli Gubenur Sulawesi Tengah Siti Nurma Mardjanu, Kepala Pengadilan Negeri Poso, Wakil Ketua I Irene Ilyas, Wakil II Kuswandi, Wakil Bupati Morowali Najamudin, Kapolres Morowali Bagus Setiawan, Dandim 1311 Morowali Raden Yoga Raharja.
Selain itu, Sekda Morowali M Jafar Hamid, seluruh kepala OPD Morowali, para anggota DPRD Morowali, para camat dan kepala desa, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya. (Ahyar Lani)