PALU, Kabar Selebes – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu sejak 2017 hingga penghujung 2018 memusnahkan 7.940 item produk ilegal hasil pemeriksaan senilai Rp107 juta lebih. Sedangkan hasil operasi sebanyak 1.145 item senilai Rp240 juta. Ada produk impor dan produk lokal bahkan rumahan.
“Itu pemeriksaan rutin dan operasi dari toko pengecer, apotek, toko obat dan sarana-sarana yang tidak memiliki izin. Kalau produk ilegal itu digunakan akan mengganggu kesehatan masyarakat,” ujar Gazali, Kamis, 20 Desember 2018.
Tugas BPOM, kata Gazali memastikan ketersedian obat dan farmasi, kosmetik dan pangan dan layak konsumsi atau dipergunakan oleh konsumen. Temuan ada yang tidak dilanjutkan ke jalur pro justicia karena adanya unsur-unsur yang belum dipenuhi.
Gazali juga menyebutkan ada pemilik sarana yang menyerahkan sendiri ke BPOM untuk dimusnahkan dan memberi kuasa.
BPOM juga melakukan tindakan pro justicia sebanyak 3 perkara terhadap produsen kosmetik ilegal oplosan serta hasik racikan sendiri seperti hand body, cream dan lulur.
Gazali mengingatkan kepada masyarakat agar cerdas dalam memilih dan menggunakan dan mengonsumsi produk-produk. Harus jeli dan memastikan legalitas dan kondisi kemasan. “Silakan dicek melalui Check BPOM secara online untuk memastikan kemasan, label, izin edar.
Pengaduan juga boleh disampaikan melalui telepon ke Layanan Pengaduan 0451-428738. (patar)
Petugas BPOM Palu menunjukkan salah satu produk kosmetik ilegal. Foto Patar