PARIGI MOUTONG, Kabar Selebes – Seorang petani bernama Asrin Samayudin alias Acin (40) asal Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ditangkap polisi karena dugaan kepemilikan 15 paket sabu-sabu siap edar.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Sirajuddin Ramly menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan anggotanya pada hari Sabtu (22/9/2018), sekitar pukul 00.30 Wita.
“Tersangka ditangkap anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di dusun II Dusun Tomoli Utara Kecamatan Toribulu ada salah seorang masyarakat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Atas dasar informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan,” kata Sirajuddin Ramly dalam keterangan tertulisnya kepada media ini.
Kapolres menyebutkan, hasil penggeledahan yang dilakukan baik badan maupun di dalam rumah ditemukan barang bukti sebanyak 15 (lima belas) paket yang diduga sabu yang diisi di dalam plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bruto 2,96 Gram. Sabu disimpan di dalam kotak kosmetik dan disembunyikan di dalam tempat penyimpanan beras.
Polisi juga menyita satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah kaca pireks, satu buah potongan pipet, satu pak pipet sedotan.
Setelah ditangkap bersama barang bukti, Acin dibawa ke Mapolres Parigi Moutong. Selanjutnya polisi memeriksa saksi dan tersangka. Tersangka juga dilakukan tea urine dan hasilnya dinyatakan positif. Sedangkan barang dilakukan pemeriksaan di Labfor Makassar.
Dari kasus ini, penyidik masih melakukan pengembangan. (ptr)
Barang bukti sabu. Foto kiriman Kapolres Parigi Moutong