Tutup
Ekonomi

OJK Perkuat Inovasi Sektor Jasa Keuangan dengan Peraturan PKA

32
×

OJK Perkuat Inovasi Sektor Jasa Keuangan dengan Peraturan PKA

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Iconomic)

JAKARTA, Kabar Selebes – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya dalam pengembangan inovasi di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Regulasi ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk mendukung pertumbuhan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), atau dikenal juga sebagai Innovative Credit Scoring (ICS), sebagai inovasi baru dalam ekosistem keuangan digital.

Penerbitan POJK 29/2024 dilakukan sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi informasi yang menciptakan peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan. PKA, yang melengkapi riwayat kredit dengan skor berbasis data alternatif, diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku UMKM.

OJK menegaskan komitmennya untuk mendukung inovasi di sektor PKA sekaligus memastikan penerapan standar keamanan data dan perlindungan konsumen. Kehadiran PKA yang berizin dan diawasi oleh OJK diharapkan mampu mengoptimalkan layanan perkreditan di sektor keuangan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik.

Sebagai bagian dari inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, dan profil konsumen menggunakan metode berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan transaksi e-commerce. Pendekatan ini diharapkan mampu menjawab tantangan penilaian kelayakan kredit, terutama bagi individu atau kelompok unbanked dan underbanked, termasuk pelaku UMKM.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu ruang lingkup ITSK dalam UU tersebut adalah pendukung pasar, termasuk ICS atau PKA.

Dalam POJK 29/2024, OJK mengatur prinsip dan ruang lingkup PKA, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan, pengawasan, penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga aspek kepatuhan lainnya. Dengan regulasi ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan PKA dan memastikan keseimbangan antara mendorong inovasi progresif dan melindungi data konsumen.

Untuk memastikan penerapan yang efektif, OJK menggelar sosialisasi POJK 29/2024 pada Selasa (21/1/2025) di Kantor OJK, Gedung Sumitro Djojohadikusumo. Acara ini dihadiri oleh berbagai asosiasi, seperti Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perhimpunan Pembiayaan Indonesia (APPI), dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), serta Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang telah terdaftar maupun yang sedang mengajukan pendaftaran.

Dalam sosialisasi ini, OJK memaparkan detail implementasi POJK 29/2024 dan mendorong kolaborasi antara penyelenggara PKA dengan pemangku kepentingan lain untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Melalui regulasi ini, OJK berharap inovasi PKA dapat mendorong sektor jasa keuangan untuk lebih adaptif terhadap perubahan zaman. Dengan layanan berbasis teknologi yang inklusif, keberadaan PKA diharapkan tidak hanya membantu memperluas akses pembiayaan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih merata.

“Penerbitan POJK 29/2024 menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekosistem keuangan yang inovatif, inklusif, dan terpercaya, sekaligus menjamin perlindungan konsumen serta keamanan data dalam setiap transaksi keuangan,” ujar perwakilan OJK dalam penutupan acara sosialisasi. ***

Silakan komentar Anda Disini….