Tutup
Sulawesi Tengah

Pemprov Sulawesi Tengah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 28 Desember 2024

×

Pemprov Sulawesi Tengah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 28 Desember 2024

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim

PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 2 Desember hingga 28 Desember 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024. Langkah ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Sulawesi Tengah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Advertising

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang telah memberikan kebijakan ini,” ujar Rifky saat diwawancarai oleh PPID Utama di ruang kerjanya pada Selasa (10/12/2024).

Ketentuan Insentif Pajak

Rifky menjelaskan beberapa ketentuan yang berlaku dalam pemberian insentif pajak kendaraan bermotor ini, antara lain:

1. Pembebasan Pokok Pajak Selama 2 Tahun

Berlaku untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan lebih dari 5 tahun, termasuk pembebasan sanksi administratif atau denda sebesar 100 persen.

2. Pembebasan Pokok Pajak Selama 1 Tahun

Berlaku untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 4 tahun, termasuk pembebasan denda 100 persen.

3. Pembebasan Sanksi Administratif/Denda 100 Persen

Berlaku untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 1 hingga 3 tahun.

Dokumen yang diperlukan:

• STNK asli

• KTP pemilik kendaraan

• BPKB asli

• Bukti cek fisik kendaraan

Jenis Kendaraan yang Berhak

Insentif ini berlaku untuk:

1. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga yang dimiliki pribadi atau badan/dinas.

2. Kendaraan roda empat yang dimiliki pribadi, badan/dinas, serta kendaraan angkutan umum terdaftar atas nama perusahaan atau lembaga berbadan hukum.

“Insentif ini berlaku di seluruh layanan SAMSAT di Provinsi Sulawesi Tengah,” tambah Rifky.

Melalui kebijakan ini, Rifky berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik. “Kami berharap pemberian insentif ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi kepatuhan wajib pajak, tetapi juga terhadap pendapatan daerah yang berkelanjutan.

Silakan komentar Anda Disini….