PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu secara resmi menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Palu Nomor 824 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menyatakan bahwa PSU akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 04 Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kota Palu yang mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dalam keterangannya, Idrus menjelaskan bahwa PSU diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan. “Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi dan pertimbangan yang matang untuk menjaga integritas proses pemilihan,” ujarnya.
PSU di TPS 04 Kelurahan Tipo akan dilaksanakan dengan mengikuti pedoman teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.
KPU Kota Palu memastikan bahwa persiapan logistik dan teknis pelaksanaan PSU berjalan lancar. Idrus menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat keamanan untuk menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan PSU.
“Pemungutan Suara Ulang ini akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas selama proses PSU berlangsung,” tambahnya.
PSU dijadwalkan berlangsung dalam satu hari penuh, dengan penghitungan suara dilakukan langsung di TPS setelah pemungutan selesai. KPU Kota Palu mengingatkan pemilih di TPS 04 Kelurahan Tipo untuk memanfaatkan hak pilihnya dan hadir sesuai jadwal yang ditentukan.
Keputusan ini mencerminkan komitmen KPU Kota Palu untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Sulawesi Tengah.(abd)