AMPANA, Kabar Selebes – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan pemberian sanksi disiplin berat kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Mohamad Fadli. Rekomendasi ini tercantum dalam surat bertanggal 3 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto.
Surat tersebut merespons laporan Ketua Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Mohamad Fadli, tertanggal 21 Maret 2024. Berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi pada 20 Juni 2024, Fadli terbukti melakukan beberapa pelanggaran, antara lain:
Mohamad Fadli memerintahkan pihak lain untuk mendata kepala sekolah dan guru-guru se-Kecamatan Ampana Tete melalui pengisian Daftar Penyumbang Suara Pileg Kabupaten dan Provinsi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Data tersebut digunakan untuk mencentang nama calon legislatif tertentu, termasuk dua anak Bupati Tojo Una-Una, dalam pertemuan bersama kepala sekolah pada 31 Januari 2024.
Dalam pidatonya pada kegiatan Rapat Kerja di Aula Kantor Dinas Pariwisata yang diadakan oleh PGRI pada 9 Februari 2024, Fadli menyampaikan kalimat-kalimat yang mengarahkan peserta untuk memilih calon legislatif tertentu. Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Tojo Una-Una.
Fadli hadir dalam pertemuan di Dusun Jompi, Kelurahan Malotong, pada malam hari 9 Februari 2024. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Bupati dan dua calon legislatif dari PPP, yang merupakan anak Bupati Tojo Una-Una.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KASN merekomendasikan agar Mohamad Fadli dijatuhi sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
KASN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melaksanakan rekomendasi tersebut dan melaporkan hasilnya dalam waktu 14 hari kalender. KASN juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Touna, khususnya menjelang Pemilu 2024.
“ASN dilarang keras terlibat dalam aktivitas politik yang dapat mengarah pada keberpihakan atau benturan kepentingan dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujar Ketua KASN dalam suratnya.
Jika rekomendasi tidak dijalankan oleh PPK, KASN akan melaporkannya kepada Presiden. Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Presiden berwenang memberikan sanksi kepada PPK yang gagal menjalankan prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KASN berharap langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk menjaga profesionalisme dan netralitas dalam menjalankan tu