AMPANA, Kabar Selebes – Dua warga Desa Kabalutan berinisial FT dan A dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tojo Unauna atas dugaan penyebaran fitnah melalui video yang viral di media sosial. Video tersebut menuduh bahwa 225 sak beras yang diangkut menggunakan KM Teluk Mandar menuju Desa Kabalutan merupakan bantuan dari pasangan calon Bupati Tojo Unauna nomor urut 3, Sovianur Kure.
Sadat, pemilik beras tersebut, membantah tuduhan itu dan merasa dirugikan. Setelah melaporkan kasus ini secara resmi ke Bawaslu, Sadat menjelaskan bahwa beras tersebut adalah miliknya dan sudah dipesan oleh mitra bisnisnya di Desa Kabalutan untuk dijual.
“Saya ini pedagang, tidak hanya membawa beras ke Desa Kabalutan, tapi juga kopra dan cengkeh. Barang ini saya bawa dengan kapal milik saya sendiri. Tuduhan bahwa beras tersebut milik paslon nomor 3 sangat merugikan saya,” tegas Sadat.
Kuasa hukum Sadat, Moh. Hasan Ahmad atau Acan, meminta Bawaslu menindaklanjuti laporan ini dengan profesional. “Fitnah ini tidak hanya merugikan klien saya sebagai pedagang, tapi juga menyeret nama salah satu pasangan calon. Kami berharap penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, menjalankan tugas dengan adil dan berwibawa,” ujar Acan.
Ketua Bawaslu Tojo Unauna, Taufik Rizal R. Liara, menyatakan laporan ini akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami akan membahas laporan ini bersama Sentra Gakkumdu untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu,” jelas Taufik.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan Pilkada Tojo Unauna 2024 agar berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari fitnah.(shl)