POSO, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso mengingatkan tim pasangan calon untuk menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) sebelum memasuki masa tenang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Alfred Sabintoe, Komisioner Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM, KPU Poso, dalam rapat koordinasi (rakor) bersama PPK, Panwascam, dan LO pasangan calon pada Jumat (22/11/2024).
“Alat peraga kampanye sudah harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” ujar Alfred.
Alfred menjelaskan, penertiban APK dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pasangan calon, partai politik peserta pemilu, atau tim kampanye.
“Silakan berkoordinasi dengan tim masing-masing untuk membersihkan APK secara mandiri,” tambahnya.
Ia menambahkan, APK yang terpasang di sekretariat partai pengusung maupun posko pemenangan juga wajib ditertibkan.
Lebih lanjut, Alfred menegaskan bahwa jika masih ada APK yang ditemukan pada masa tenang, pihak KPU berkoordinasi dengan Bawaslu dan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban.
“Alat peraga kampanye yang ditertibkan tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada pasangan calon,” tutupnya. (Nur)