PALU, Kabar Selebes – Tim Hukum dan Advokasi Beramal Provinsi Sulawesi Tengah mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah untuk mengambil tindakan pencegahan terhadap acara Dies Natalis Universitas Sintuwu Maroso Poso yang direncanakan dengan tagline “Sangganipa Dero Kreasi” dan “Sangganipa Fun Run 5K”.
Menurut mereka, acara tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, yang saat ini berkompetisi dalam Pilkada Sulawesi Tengah.
Ketua Tim Hukum Beramal, Salmin Hedar, S.H., menyatakan bahwa penggunaan tagline “Sangganipa” memiliki kaitan erat dengan pasangan calon nomor 3 dan khawatir jika universitas terlibat dalam politik praktis.
Ia juga menyoroti bahwa salah satu sponsor kegiatan tersebut adalah anggota tim pemenangan paslon tersebut, yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami sangat menghormati Dies Natalis sebagai agenda rutin universitas, namun adanya keterkaitan dengan salah satu pasangan calon berpotensi melanggar asas netralitas institusi pendidikan. Kami mendesak Bawaslu segera bertindak agar tidak ada pelanggaran,” tegas Salmin pada Selasa (22/10/2024).
Salmin juga menambahkan bahwa keterlibatan Universitas Sintuwu Maroso Poso dalam kegiatan politik praktis, jika terbukti, akan menjadi pelanggaran serius terhadap aturan yang mewajibkan institusi pendidikan bersikap netral.
Mereka meminta Bawaslu melakukan pengawasan ketat dan mencegah adanya atribut kampanye seperti spanduk atau baliho dalam acara tersebut.
Pernyataan ini didukung oleh Sekretaris Tim Hukum Beramal, Isman, S.H., yang menegaskan pentingnya menjaga independensi universitas menjelang Pilkada 2024. Mereka berharap pihak universitas patuh terhadap peraturan agar pemilihan dapat berjalan secara adil dan demokratis.**