Tutup
Pilkada

Bawaslu Morowali Utara Siap Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Masa Kampanye Pilkada

×

Bawaslu Morowali Utara Siap Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Masa Kampanye Pilkada

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Morowali Utara, John Libertus Lakawa. (Foto: Bawaslu Morut)

PALU, Kabar Selebes – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menegaskan kesiapan mereka untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Morut, John Libertus Lakawa, dalam keterangan yang diterima dari Palu, Rabu (16/10).

Advertising

“Kami tidak akan tinggal diam, dan tetap akan memproses dugaan pelanggaran yang ada,” ujar John Libertus Lakawa.

Ia menjelaskan bahwa aduan terkait pelanggaran ini bukan merupakan laporan resmi yang dilaporkan langsung ke Bawaslu, melainkan informasi yang diterima melalui pesan WhatsApp berupa video. Meski demikian, Bawaslu akan tetap memprosesnya sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Video tersebut dikirimkan kepada kami melalui pesan WhatsApp, jadi bukan laporan resmi. Namun, kami tetap menjadikannya sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” jelasnya.

John menegaskan bahwa meskipun belum ada laporan resmi yang masuk, informasi tersebut akan dicatat sebagai temuan awal oleh Bawaslu, yang nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit 50 detik beredar luas. Video tersebut memperlihatkan Camat Lemboraya, Ansar, yang diduga melanggar netralitas ASN saat memberikan sambutan dalam kegiatan pasar murah bersubsidi di Kantor Camat Lemboraya pada Selasa (15/10). Dalam video tersebut, Ansar menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara serta berharap program pasar murah bersubsidi dapat berkelanjutan.

Terkait pelanggaran netralitas ASN, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tegas mengatur ketentuan tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara telah menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada mendatang. Pasangan pertama adalah Delis Julkarson Hehi dan Djira K, yang diusung oleh Partai Demokrat, Hanura, PKB, PDIP, Gerindra, PKS, Perindo, dan PKN. Sementara pasangan kedua adalah Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi, yang diusung oleh Golkar, NasDem, PSI, dan PBB. Pasangan Delis-Djira merupakan pasangan petahana yang menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara periode 2021-2024.

Silakan komentar Anda Disini….