Tutup
Pilkada

LS-ADI Tolak Pelaksanaan Debat Calon Gubernur Sulteng di Jakarta, KPU Diminta Patuh pada Aturan

3
×

LS-ADI Tolak Pelaksanaan Debat Calon Gubernur Sulteng di Jakarta, KPU Diminta Patuh pada Aturan

Sebarkan artikel ini
Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) melancarkan aksi protes terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah yang menjadwalkan debat perdana Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024 dilaksanakan di Jakarta pada 16 Oktober.

PALU, Kabar Selebes – Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) melancarkan aksi protes terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah yang menjadwalkan debat perdana Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024 dilaksanakan di Jakarta pada 16 Oktober.

Debat tersebut akan disiarkan langsung oleh Metro TV, yang menurut LS-ADI bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Advertising

Dalam aksinya, LS-ADI menyoroti ketidaksesuaian pelaksanaan debat di Jakarta dengan aturan yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 19 ayat 7, yang menegaskan bahwa debat publik atau terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing. Selain itu, Pasal 20 ayat 4 PKPU menyatakan lembaga penyiaran yang menyiarkan debat diutamakan adalah lembaga penyiaran lokal.

“Kami menolak pelaksanaan debat di luar daerah Sulawesi Tengah. KPU harus netral dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU,” tegas perwakilan LS-ADI dalam aksi yang digelar Senin (14/10/2024).

LS-ADI juga mengkritisi kurangnya keterlibatan kelompok disabilitas, masyarakat, akademisi, dan pers lokal dalam penyelenggaraan debat tersebut. Hal ini, menurut mereka, melanggar Pasal 23 ayat 2 PKPU 13 Tahun 2024 yang mewajibkan KPU memberikan akses partisipasi bagi penyandang disabilitas dan unsur masyarakat lainnya dalam debat publik.

Menurut juru bicara LS-ADI, pelaksanaan debat di Jakarta juga mencerminkan ketidakpercayaan KPU terhadap kapasitas Sulawesi Tengah sebagai daerah maju yang memiliki fasilitas layak untuk melaksanakan debat tersebut. Mereka bahkan menduga ada indikasi ketidaknetralan dan potensi penyalahgunaan anggaran oleh KPU Sulteng.

“Jangan sampai debat ini hanya menjadi ajang mencari keuntungan dan mencederai netralitas KPU. Kita minta audit terhadap penggunaan anggaran karena KPU sudah menyimpang dari aturan,” tambahnya.

Sementara itu, KPU Sulteng melalui Kepala Bagian Parmas, memberikan penjelasan bahwa debat akan dilaksanakan dalam tiga sesi. Satu sesi diadakan di tingkat nasional, yaitu di Jakarta, dan dua sesi lainnya di tingkat lokal. Menurutnya, alasan pelaksanaan debat di Jakarta adalah untuk memperkenalkan visi dan misi para kandidat secara nasional, mengingat Sulawesi Tengah menjadi salah satu penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, LS-ADI menolak argumen tersebut dan menegaskan bahwa tugas KPU bukanlah memperkenalkan visi misi kandidat ke tingkat nasional. Mereka juga menyoroti bahwa Paslon nomor urut 3 belum menyatakan sikap terkait kesiapan mengikuti debat di Jakarta, sementara Paslon nomor urut 1 sudah menyatakan protes atas lokasi debat tersebut melalui media.

“Kami tetap menolak pelaksanaan debat di Jakarta. KPU harus mengikuti pedoman teknis sesuai Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, dan debat harus dilaksanakan di Kota Palu dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” tegas LS-ADI dalam tuntutannya.

LS-ADI juga menegaskan bahwa mereka masih menunggu jawaban jelas dari KPU terkait alasan tetap menggelar debat di Jakarta, meskipun mereka telah melayangkan surat rekomendasi penolakan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada 11 Oktober lalu, dengan tembusan kepada DKPP RI, KPU RI, dan Bawaslu Sulteng.

Silakan komentar Anda Disini….