Tutup
Pilkada

Dituduh Lakukan Politik Uang di Morowali, Ketua Tim IKLAS, Asfar : Itu Hoaks!

1
×

Dituduh Lakukan Politik Uang di Morowali, Ketua Tim IKLAS, Asfar : Itu Hoaks!

Sebarkan artikel ini
Sembako yang dilaporkan ke bawaslu (kiri), Asfar Ketua tim IKLAS (kanan)

PALU, Kabar Selebes – Ketua Tim Kerja pasangan calon Bupati Morowali nomor urut 3, Iksan B. Abdul Rauf – Iriane Ilyas (IKLAS), Asfar, dengan tegas membantah tuduhan bahwa pihaknya terlibat dalam politik uang.
Tuduhan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai pembagian sembako dan uang tunai di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, pada 5 Oktober 2024.

“Asumsi bahwa kami melakukan politik uang itu tidak benar. Pembagian tas dan atribut yang kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami sangat paham regulasi yang ditetapkan oleh KPU, dan kami menghormati aturan tersebut,” jelas Asfar dalam pernyataan resminya.

Advertising

Asfar juga menanggapi isu terkait pembagian minyak goreng yang sempat menjadi sorotan. Ia mengklarifikasi bahwa kegiatan tersebut merupakan simulasi program yang akan dijalankan timnya di masa mendatang.

“Soal minyak goreng seharga 20 ribu rupiah itu benar. Kami hanya memberikan simulasi kepada tim kerja mengenai program yang akan kami jalankan ke depan,” ujarnya.

Menanggapi foto yang beredar memperlihatkan uang tunai sebagai bagian dari politik uang, Asfar menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

“Foto uang yang beredar tidak benar. Jika ada yang benar-benar menerima uang sebesar itu, silakan diperiksa dan ditanyakan langsung kepada penerimanya. Kami bertanggung jawab sepenuhnya atas hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali telah menerima laporan terkait dugaan politik uang yang dilakukan paslon IKLAS. Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun SPd MAP, menyatakan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Bawaslu Morowali sudah bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. Kami akan mengevaluasi apakah bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk diambil tindakan lebih lanjut,” ungkap Nasrun.

Barang-barang yang diduga dibagikan oleh tim pemenangan paslon tersebut termasuk minyak goreng, stiker, dan sejumlah uang tunai. Jika terbukti melanggar, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, paslon dapat dikenai sanksi berat, termasuk pembatalan pencalonan.

Bawaslu akan terus mendalami laporan ini dan memastikan bahwa proses Pilkada di Morowali berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Silakan komentar Anda Disini….