POSO, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 14 tentang Dana Kampanye Pilkada 2024, yang berlangsung di Kecamatan Pamona Barat, pada Selasa, 24 September.
Ketua KPU Poso, Muh Ridwan Dg Nusu, menyampaikan bahwa PKPU 13 dan PKPU 14 sangat penting untuk disosialisasikan, mengingat terdapat beberapa hal krusial terkait tahapan kampanye dan dana kampanye yang perlu dipahami oleh semua pihak.
“Pelaksanaan kampanye diatur dengan jelas, baik dari segi batasan maupun sumber dana kampanye,” ucapnya.
Ridwan menjelaskan, pengaturan tahapan kampanye bertujuan untuk memberikan keadilan bagi seluruh peserta Pilkada Serentak 2024, khususnya di Kabupaten Poso.
“Tujuan kami adalah memastikan setiap tahapan kampanye dapat terlaksana dengan tertib dan demokratis,” tambahnya.
Dia juga menekankan bahwa terdapat ruang di mana KPU akan memfasilitasi partai politik dalam pelaksanaan kampanye.
Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas KPU Poso, Alfred Sabintoe, menjelaskan secara rinci teknis pelaksanaan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 13.
Di sisi lain, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Poso memaparkan PKPU Nomor 14 terkait dengan pengelolaan dana kampanye.
Kegiatan ini dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dari partai politik pengusung, pemangku kepentingan (stakeholder), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kapolres Poso dan Ketua Bawaslu Poso, Helmi Mongi, juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. (Nur)