MOROWALI, Kabar Selebes – Sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden no. 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha dan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dimana yang mengamanatkan antara lain terkait penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission / OSS) di daerah untuk percepatan kemudahan berusaha dan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tersebut maka para investor akan dimudahkan izin berusahanya hingga tingkat daerah. bahkan investor bisa mengetahui fasilitas pajak yang akan didapatkan melalui OSS.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola pada rapat pengendalian usaha
pertambangan dan sosialisasi regulasi pertambangan dan kaitannnya dengan sektor kelautan dan perikanan, kehutanan dan lingkungan hidup serta evaluasi program pemberdayaan masyarakat lingkar tambang di wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara bertempat di Aula Kantor Bupati Morowali, Kamis 13 September 2018
Penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), lanjut gubernur akan memangkas banyak mata rantai birokrasi dan akan menjadikan seluruh perizinan dari pusat hingga ke daerah menjadi sebuah kesatuan dan ini adalah sebuah reformasi, dengan menggunakan model registrasi yang lebih modern, yang lebih cepat dengan sistem data yang terpadu, yang terintegrasi.
“Sehingga tidak perlu lagi melewati banyak rantai birokrasi dan saya meminta satuan tugas pendukung OSS baik tingkat provinsi dan kabupaten terus mengawal jalannya proses dan penerapan perizinan melalui OSS sehingga dapat berjalan dengan lancar dan efektif sehingga betul-betul menciptakan iklim kemudahan bagi para investor,” kata Longki Djanggola.
Gubernur menambahkan, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018, pemerintah melalui kementerian dan lembaga segera menyusun norma, standar, kreteria dan prosedur (NSPK) dari masing-masing jenis perizinan dan non perizinan yang terintegrasi melalui aplikasi OSS.
“Termasuk bidang penanaman modal telah diterbitkan peraturan BKPM nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal pegendalian. pengendalian pelaksanaan penanaman modal merupakan upaya mengevaluasi kegiatan penanaman modal. kegiatan ini meliputi pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas proyek investasi sesuai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang dimiliki investor,” urai Longki.
Investasi di bidang pertambangan di Provinsi Sulawesi Tengah berkembang menunjukan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. hal ini dibarengi dengan meningkatnya kesadaran pada persoalan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) khususnya disektor sumber daya alam. tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR telah menjadi salah satu isu yang paling penting yang dihadapi industri pertambangan. dengan demikian menjadi faktor pendorong yang mendorong perusahan untuk lebih memperhatikan CSR.
Meningkatnya kesadaran dan harapan pentingnya CSR dalam industri pertambangan mineral dan batubara di Indonesia semakin jelas dengan di undangkannya undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. dalam UU minerba para pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. penyusunan program tersebut dikonsultasikan kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. industri pertambangan mineral dan batubara merupakan salah satu industri yang kegiatan usahanya diwajibkan untuk melaksanakan CSR sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, tepatnya pada pasal 74 di mana menegaskan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang mana kewajiban tersebut dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan pula mengenai tujuan diberlakukannya kewajiban CSR untuk tetap menciptakan hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat yang telah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.
Menurut gubernur, Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam berupa sumber daya mineral komoditas mineral logam, mineral bukan logam dan batuan khususnya di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara dengan potensi bahan galian nikel yang cukup besar dan diusahakan melalui kegiatan pertambangan operasi produksi oleh perusahaan – perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan perusahaan pemegang IUP, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pengusaha juga wajib mematuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang mewajibkan perusahaan pemegang IUP agar tertib dalam pemenuhan aspek administrasi melalui penyampaian laporan triwulan, rencana kerja anggaran biaya (RKAB), rencana reklamasi (RR), rencana pascatambang dan laporan produksi, aspek teknis dengan menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar dan aspek finansial meliputi kewajiban PNBP, penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang, serta penataan finansial dalam internal perusahaan pemegang IUP.
Pelimpahan kewenangan di bidang energi dan sumber daya mineral melalui undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, lanjut gubernur memberi peran penting kepada pemerintah provinsi dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara untuk melakukan penataan dan pemenuhan kewajiban administrasi, teknis dan finansial terhadap perusahaan – perusahaan pemegang izin usaha pertambangan tahap eksplorasi dan tahap operasi produksi.
Sehubungan dengan terbitnya Permen ESDM nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan, Permen ESDM nomor 25 tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan dan Permen ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara, secara lebih jelas dan detil mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk memenuhi kewajiban terhadap aspek administrasi, aspek teknis dan aspek finansial.
Gubernur berharap kegiatan pertambangan mineral bahan galian nikel ore dan industri pengolahan melalui smelter yang semakin baik dan maju di provinsi Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, diharapkan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tengah khususnya masyarakat lingkar tambang di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
“Berkaitan hal dimaksud, saya mengajak kepada kita semua untuk saling meningkatkan kerjasama dengan melakukan koordinasi melaui komunikasi secara terpadu dan komprehensif, agar segala bentuk persoalan, baik yang menyangkut dunia usaha maupun hambatan dalam peningkatan investasi secara umum, hendaknya dapat dicarikan solusinya.
Sehingga segala polemik yang timbul dalam pengembangan investasi termasuk pemberdayaan masyarakat dilingkar tambang khususnya di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkas gubernur
Pengendalian usaha pertambangan serta evaluasi program pemberdayaan masyarakat dilanjutkan dengan pemaparan dan prosentasi dengan Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang dilanjutkan tanya jawab dan penandatanganan hibah lahan untuk pembangunan Kantor UPT Pertambangan dan Energi. (Biro Humas dan Protokol)
(Foto Dok. PT IMIP)