Tutup
Pilkada

Dua Pasangan Resmi jadi Bakal Calon Bupati / Wakil Bupati Perseorangan untuk Pilkada Tojo Unauna 2024

×

Dua Pasangan Resmi jadi Bakal Calon Bupati / Wakil Bupati Perseorangan untuk Pilkada Tojo Unauna 2024

Sebarkan artikel ini
Paslon Perseorangan Tojo Unauna menerima berita acara dari KPU

AMPANA, Kabar Selebes — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tojo Unauna, Ahdin L. Nondo, menyatakan bahwa dua pasangan bakal calon perseorangan telah mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Untuk Tojo Unauna, ada dua bakal pasangan calon yang sudah mengakses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan telah berkonsultasi sebelum melakukan pendaftaran,” kata Ahdin Selasa (14/5/2024).

Advertising

Pasangan pertama adalah Samsurijal Labatjo dan Saiful Laborahima, sementara pasangan kedua adalah Agfar Patanga dan Khairul Willah, lanjut Ahdin.

Ahdin menjelaskan bahwa pasangan Samsurijal Labatjo dan Saiful Laborahima telah menyelesaikan semua proses di SILON sebelum batas akhir.

“Syarat dukungan sudah terpenuhi di SILON bahkan lebih dari syarat minimal,” ujarnya.

Namun, pasangan Agfar Patanga dan Khairul Willah menghadapi kendala teknis.

“Meskipun syarat dukungan minimal sudah terpenuhi di SILON, pencetakan berita acara dan dokumen lain yang diperlukan melalui SILON tidak bisa dilakukan karena aplikasi mengalami maintenance setelah pukul 23.59 WITA,” jelas Ahdin.

Sebagai solusi, KPU Tojo Unauna mencetak berita acara secara manual dan menandatanganinya sebelum penyerahan.

“Secara jumlah syarat dukungan sudah lengkap, dan verifikasi administrasi dapat dilakukan meskipun berita acara dicetak secara manual,” tambahnya.

Verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 29 Mei 2024.

“Sebelum verifikasi administrasi, operator yang disiapkan akan menjalani bimbingan teknis dan pengarahan. Kedua pasangan bakal calon dianggap sudah memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon sambil menunggu hasil verifikasi,” kata Ahdin.

Setelah tahap verifikasi, akan ada tahapan perbaikan. “Kami berharap komunikasi yang baik dengan bakal calon, sehingga jika ada kesalahan yang perlu diperbaiki, mereka bisa segera melengkapi syarat yang diperlukan,” ujar Ahdin.

“Namun, jika syarat dukungan tidak terpenuhi pada waktu penetapan, mereka akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tandasnya.(abd)

Proses ini menandai komitmen KPU Tojo Unauna dalam memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan baik dan transparan, memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon yang memenuhi syarat.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….