AMPANA, Kabar Selebes – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna berhasil menangkap dua nelayan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna. Kejadian ini terjadi pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kedua tersangka adalah MAO (37) warga Desa Lembanato, Kecamatan Togean, dan S (21) warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna.
Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH, menjelaskan detail kasus ini dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, dan Kasi Humas AKP Triyanto pada Kamis (22/2/2024).
Menurut AKBP Ridwan, kronologi kasus dimulai dari laporan informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kos tersebut. Tim Opsnal Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
“Dari penggeledahan di tempat kos tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, 1 buah Pirex, butir obat keras jenis THD, dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ridwan juga menekankan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***