Tutup
Politik

DCT Anggota DPRD Provinsi Sulteng Resmi Ditetapkan, ada 6 Parpol ajukan Calon tidak Penuh

×

DCT Anggota DPRD Provinsi Sulteng Resmi Ditetapkan, ada 6 Parpol ajukan Calon tidak Penuh

Sebarkan artikel ini
Petapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah dalam pemilu serentak tahun 2024. (Foto: Dok Media.Alkhairaat.id)

PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah dalam pemilu serentak tahun 2024.

Penetapan tersebut dilaksanakan di aula pertemuan kantor KPU Sulteng pada Jumat (3/11/2023) siang.

Advertising

Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, memimpin jalannya Rapat Pleno Penetapan dan Penyerahan Keputusan KPU, dengan didampingi oleh seluruh Komisioner KPU Sulteng.

Dalam acara tersebut, turut hadir Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas, serta Ketua dan Komisioner Bawaslu Sulteng.

Seluruh Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta pemilu juga turut menyaksikan penetapan DCT.

Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, dalam pernyataannya kepada media, menjelaskan bahwa penetapan DCT ini adalah hasil kerja bersama dengan pimpinan Parpol yang aktif dalam melaksanakan tahapan DCT.

“Dari penetapan DCT ini, kita berharap dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara di masa mendatang,” katanya.

Selanjutnya, Risvirenol menambahkan bahwa Keputusan KPU Sulteng tentang Penetapan DCT dalam Pemilu 2024 ini mencakup 17 Partai Politik (Parpol), dengan jumlah calon sebanyak 810 orang.

Dari jumlah tersebut, terdiri dari 533 calon laki-laki dan 277 calon perempuan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian A Oruwo, juga ikut memberikan penjelasan terkait pemilu di Sulawesi Tengah.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat 7 Daerah Pemilihan (Dapil) di provinsi tersebut.

Dari 17 Parpol yang menjadi peserta pemilu, 6 Parpol mengajukan jumlah calon yang tidak penuh, yaitu sebanyak 55 calon.

Partai Buruh mengajukan 14 calon laki-laki dan 8 calon perempuan, Partai Gelora dengan 35 calon laki-laki dan 17 calon perempuan, PBB dengan 27 calon laki-laki dan 11 calon perempuan, PSI dengan 16 calon laki-laki dan 11 calon perempuan, PPP dengan 28 calon laki-laki dan 13 calon perempuan, dan Partai Ummat dengan 14 calon laki-laki dan 12 calon perempuan.

Sementara itu, Partai Garuda tidak mengajukan calon DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Christian juga menjelaskan bahwa setelah penetapan DCT, Parpol tidak dapat lagi melakukan penggantian calon, bahkan jika ada calon yang meninggal dunia.

Batas waktu penggantian calon yang meninggal adalah pada tanggal 21 Oktober 2023.

Namun, jika terdapat calon yang meninggal dunia setelah penetapan DCT, calon tersebut hanya dapat dihapus dari DCT dengan batas waktu paling lambat tanggal 5 Desember 2023.

Christian berharap bahwa calon yang perlu melengkapi dokumen surat keterangan pemberhentian harus melakukannya paling lambat hingga tanggal 3 Desember 2023.

Jika hal ini tidak dipenuhi, calon bersangkutan tidak akan ditetapkan dalam DCT.

Sebagai tindak lanjut, Christian meminta seluruh Parpol yang telah menjadi peserta pemilu untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye.

Ia menegaskan bahwa tidak memenuhi persyaratan ini dapat berimplikasi pada pembatalan peserta pemilu.

Penetapan DCT ini adalah langkah penting dalam persiapan Pemilu 2024, yang akan menentukan wakil-wakil rakyat yang akan mewakili masyarakat Sulawesi Tengah di DPRD Provinsi.

Proses demokrasi ini akan memberikan kesempatan bagi calon-calon yang telah dipilih untuk berkompetisi dalam pemilu mendatang.***

Silakan komentar Anda Disini….