Tutup
Sulawesi Tengah

Paparan Hasil Penelitian Timdu dalam Rangka Pelepasan Kawasan Hutan Produksi di Morowali

×

Paparan Hasil Penelitian Timdu dalam Rangka Pelepasan Kawasan Hutan Produksi di Morowali

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, Kabar Selebes – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali menghadiri video conference (Vicon) pemaparan hasil penelitian tim terpadu (Timdu) dalam rangka permohonan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan Produksi, dalam pengembangan kawasan industri atasnama PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

 

Advertising

Kegiatan tersebut sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.9342/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/11/2022, tanggal 22 November 2022.

 

Bupati Morowali diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Yusman Mahbub, bersama Staf Ahli Bidang Kesejahteraan dan SDM Abdul Malik Hafid, Sekretaris BPBD Andi Kahar, dan perwakilan Dinas Perindag Moh Ahmad Hadi, mengikuti Vicon di Ruang Media Center Kantor Bupati, Desa Bente, Bungku Tengah, Morowali, pada Rabu (08/03/2023).

 

Selain itu, turut dihadiri pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perwakilan Gubernur Sulteng, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, serta kementerian dan dinas terkait lainnya.

 

Ketua Tim Terpadu, Budi Hadi Narendra menyampaikan sejumlah hasil penelitiannya. Diantaranya, dalam area hutan tempat dilakukanya penelitian ditemukan sedikitnya ada 28 jenis pohon. Namun berdasarkan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018, tidak ditemukan jenis tumbuhan dengan status dilindungi.

 

Kemudian penemuan Fauna kelompok Aves yang dijumpai, antara lain; Burung Elang, Burung Rangkong, Burung Bangkau Putih, Ayam Hutan, Burung Gagak, Burung Kungku dan lainnya. Sedangkan kelompok Mamalia dijumpai Kera Hitam Sulawesi, Musang Sulawesi, dan Babi Hutan. Untuk kelompok Reptil dijumpai Ular Pyton, dan Biawak.

 

Dari hasil penelitian, Tim Terpadu merekomendasikan kawasan hutan seluas kurang lebih 2.156 ha, yang terdiri dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas kurang lebih 784 hektar, dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas kurang lebih 1.372 hektar, untuk dapat diproses persetujuan pelepasan kawasan hutan.

 

“Dengan catatan, tetap mempertahankan areal seluas 114 hektar sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi lindung. Kemudian dilakukan addendum terhadap areal yang tumpang tindih dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan atas nama PT SCM, sesuai keputusan Menteri LHK tanggal 18 November 2018,” sebutnya.

 

Dia juga menyarankan, dalam perluasan pembangunan kawasan industri PT IMIP, proses konstruksinya agar memperhatikan lingkungan topografi dan hidrologi kawasan, untuk mencegah terjadinya banjir, longsor, dan potensi bencana lainnya.

 

Melakukan atau berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Palu, terkait inventarisasi tegakan, serta tidak melakukan penebangan pohon, sebelum dilakukan inventarisasi tegakan oleh instansi yang berwenang.

 

Kemudian perlu mendukung kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan. Terutama aspek jasa lingkungan penyedia air, pengatur mitigasi bencana tanah longsor dan banjir, dan pendukung habitat dan keanekaragaman hayati.

 

“Selain itu, PT IMIP agar melakukan kajian keanekaragaman hayati flora fauna. Dan melaksanakan upaya konservasi flora fauna melalui pembangunan arboretum dan penangkaran satwa yang dilindungi dengan melibatkan perguruan tinggi setempat,” jelas Budi.

 

Menanggapi paparan hasil penelitian Tim Terpadu, Yusman Mahbub menyampaikan, Morowali merupakan kawasan industri terbesar di Indonesia. Salah satunya PT IMIP, serta beberapa perusahaan lainnya yang akan segera dibangun.

 

Dia juga menambahkan, bahwa pada hakikatnya Pemda mendukung sepenuhnya kegiatan pembangunan kawasan maupun perluasan kawasan industri, termasuk yang akan direncanakan oleh PT IMIP.

 

“Tentunya perluasan kawasan industri ini harus sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh KLH. Jadi pada prinsipnya Pemda Morowali sangat mendukung pembangunan maupun perluasan kawasan industri, sepanjang semua itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Yusman. (kominfo/ahl)

Silakan komentar Anda Disini….