MOROWALI, Kabar Selebes – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Morowali, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah itu. Tiga tersangka pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu ditangkap, satu diantaranya oknum polisi.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika itu terjadi hari Sabtu (12/3/2022).
Dalam proses penangkapan dan dilakukan penggeledahan di sabuah rumah di Desa Kurisa Kecamatan Bahodopi. Anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali berhasil menemukan 17 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah tersebut.
Di tempat itu, polisi menangkap dua orang yaitu inisial AN yang merupakan seorang mahasiswa beralamat KTP Soppeng, Sulawesi Selatan. Namun berdomisili di Desa Kurisa Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Tersangka ke dua adalah AND, kelahiran Barutancung, 07 Agustus 1982. Seorang wiraswasta beralamat KTP Kelurahan Barutancung Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, beralamat domisili di Desa Kurisa Kecamatan Bahodopi.
Setelah itu, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan interogasi kepada AND dan AN tentang asal barang haram tersebut.
AND dan AN mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari PS yang merupakan anggota Polri pada direktorat Samapta Polda Sulawesi Tengah, yang beralamat KTP di Kota Palu.
Dari informasi itu anggota Sat Res Narkoba pun langsung menuju ke tempat tinggal PS yang berada di Desa Kurisa Kecamatan Bahodopi.
Setibanya di tempat tinggal PS, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan narkotika jenis apapun.
Setelah dilakukan interogasi, PS mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dari kedua pelaku berasal dari dirinya.
Petugas kemudian langsung mengamankan 3 orang terduga untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Barang bukti yang berhasil ditemukan petugas adalah 17 bungkus plastik cetik bening berisi narkotika jenis sabhu dengan total 9,72 gram, dan 2 unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi lanjutan, diketahui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terduga PS pada tanggal 08 dan 09 Maret 2022 sebanyak 1 gram.
Ketiga terduga kini masih diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Morowali, AKPB Ardi Rahananto yang dikonfirmasi via telpon seluler secara singkat membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengakui bahwa salah seorang terduga merupakan anggota Polri aktif di Polda Sulawesi Tengah.(bam/abd)
Laporan : Bambang