PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang menjadi landasan hukum dan protokoler kesehatan Covid-19 kepada seluruh Partai Politik (Parpol) pada Kamis (17/9/2020).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman, bagaimana tata cara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, tahapan Pilkada lanjutan yang sudah ditetapkan dalam PKPU kali ini, sudah disesuaikan dengan kondisi pandemi.
Misalnya, dalam pemungutan suara, nantinya petugas akan menggunakan APD lengkap.
Hal itu, untuk menjaga, baik penyelengara maupun pemilih tetap dalam kondisi aman dari virus Covid-19.
“KPU menemukan terobosan baru, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Jadi optimis masyarakat jangan takut dengan adanya pemilihan di tengah pandemi,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk pelaksanaan tahapan lainnya, seperti kampanye serta debat kandidat juga diatur untuk menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, membatasi jumlah orang, contohnya pada debat kandidat mendatang, yang hadir dibatasi maksimal 50 orang dari seluruh perwakilan Pasangan Calon (Paslon) yang ada.
“Ini kondisi yang pertama kita hadapi, bukan hanya di Indonesia, tetapi secara global akibat penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, PKPU Nomor 6 Tahun 2020, ini lahir untuk mejadi acuan kita dalam menjalankan Pilkada mulai dari tahapan-tahapan sampai dengan proses pemilihan nanti,” tandasnya. (sob/rlm/fma)
Laporan : Mohammad Sobirin