Jakarta, Kabar Selebes — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan menutup operasi pusat perbelanjaan, seperti mal dan pasar bila menemukan kasus positif virus corona atau covid-19 di tengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Ketentuan ini berlaku efektif mulai Senin (14/9) besok hingga dua pekan ke depan.
“Selama dua pekan ke depan, bila di pasar, pusat perbelanjaan, di gedung perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi,” ungkap Anies saat konferensi pers virtual, Minggu (13/9).
Setelah itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan masa isolasi kepada masyarakat yang terlibat di lokasi ditemukannya kasus positif covid-19. Isolasi akan dilakukan di tempat-tempat yang sudah ditetapkan, salah satunya Wisma Atlet.
Begitu juga dengan tempat-tempat isolasi lain yang sudah ditunjuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Hal ini sesuai koordinasi antara Anies dengan Gugus Tugas.
“Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster di rumah dan ini sudah terjadi, karena tidak semua kita memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan pada orang lain,” terangnya.
Pada PSBB Total, Anies memperbolehkan mal dan pasar tetap buka. Namun, kapasitas pengunjung hanya boleh sebanyak 50 persen dari total kapasitas normal.
“Batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan. Tapi restoran, rumah makan, kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang,” jelasnya.
Anies bilang kedua tempat ini tetap boleh beroperasi karena berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Selain itu, menurutnya, beberapa pedagang pasar sudah cukup disiplin menerapkan protokol kesehatan nasional.
“Tindakan kita untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif, telah membuat para pedagang bersama-sama menegakan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup. Jadi saat ini, kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran,” jelasnya.
Secara total, ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. Lalu, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.
Kemudian, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Sementara sektor usaha yang dianggap non-esensial, harus mengajukan izin lebih dulu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (fma)
Sumber : CNNIndonesia.com