Tutup
PilihanPilkada

Daftar Pemilih Sementara di Parimo Capai 294.847

×

Daftar Pemilih Sementara di Parimo Capai 294.847

Sebarkan artikel ini
Divisi Hukum KPU Parimo, Misbachudin saat menyerahkan DPS yang telah disahkan melalui pleno kepada Fatmawati selaku Koordinator Devisi (Kordiv) Pencegahan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu. (Foto : Istimewa)

PARIMO, Kabar Selebes – Daftar Pemilih Sementara atau DPS yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulteng mencapai 294.847.

Jumlah DPS tersebut merupakan hasil rekapitulasi di 283 desa/kelurahan di 23 kecamatan di Kabupaten Parimo.

Advertising

Dari rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran atau DPHP secara rinci, tercatat laki-laki sebanyak 150.794 dan perempuan 144.053.

Sehingga total keseluruhan yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 294.847 pemilih untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng pada Pilkada serentak yang akan dihelat 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Parimo, Abdul Chair mengatakan, penetapan DPS tersebut disahkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP yang dilaksanakan pada Rabu (9/9/2020) malam.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Aturan lainnya kata dia, diatur pula dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana alam non alam atau Covid-19.

“Dalam Pilkada kali ini, acuannya sangat jelas, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum penetapan DPS tersebut, Bawaslu Parimo telah mengeluarkan rekomendasi kepada lima kecamatan untuk dilakukan peninjauan beberapa warga yang tidak tercoklit oleh PPDP, diantaranya Moutong, Mepanga, Parigi Tengah, Parigi Barat, dan Sausu.

“Rekomendasi dari Bawaslu terkait warga yang belum tercoklit sudah dimasukkan dalam daftar pemilih sementara,” tutupnya. (rlm/fma)

Laporan : Roy L. Mardani

Silakan komentar Anda Disini….