Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Pansus Rehab/Rekon akan Undang Warga Pemilik SHM di Lahan Penyediaan Huntap Satelit Petobo

×

Pansus Rehab/Rekon akan Undang Warga Pemilik SHM di Lahan Penyediaan Huntap Satelit Petobo

Sebarkan artikel ini
Walikota Palu Drs. Hidayat M.Si (Foto: Adi Pranata/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Panitia khusus Rehab/rekon DPRD Sulawesi Tengah, akan mengundang warga pemilik lahan di kelurahan Petobo yang mengklaim Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi rencana pembangunan Huntap satelit.

Ketua Pansus Budi Luhur Larengi Budi menyatakan, hal ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Petobo yang menginginkan pembangunan Hunian Tetap satelit di kelurahan Petobo.

Advertising

“Jika terdapat 700 KK, maka membutuhkan lahan kurang lebih 45 Hektar, nah inilah besok yang kita akan tindak lanjuti dengan semua pemilik lahan,” katanya seusai melaksanakan Rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan pemerintah Kota Palu beserta Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil Sulteng, di ruang rapat bantaya Kota Palu, Senin (27/7/2020).

Lebih lanjut dikatakannya bahwa setelah mendengarkan penjelasan pihak BPN, perlahan semua persoalan mulai diungkapkan.

Ia menyatakan semua aturan tentang penyediaan lahan berada di pihak BPN.

“Tetapi selama ini walikota terus yang diberondong, padahal semua kebijakan ada disana (BPN: red),” terang Budi lebih lanjut.

Demikian pihaknya mengaku kedepan akan bicara dari hati-hati bersama pihak BPN perihal permasalahan penyediaan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap satelit di kelurahan Petobo.

“Ada 3 kesepakatan perjuangan tadi bersama pihak BPN, bukan janji ya, kami berjuang untuk bisa memenuhi keinginan masyarakat petobo,” katanya.

-Walikota Palu Harapkan Pemilik SHM Beri Sebagian Lahan Untuk Pembangunan Huntap

Sementara itu Hidayat selaku walikota Palu menyatakan, tanah yang  diperjuangkan untuk penyediaan lahan huntap pada dasarnya sudah dianggap bebas dan menjadi milik negara.

“Akan tetapi di dalam lahan ada 210 pemilik sertifikat,”kata Hidayat pada kesempatan yang sama.

Ia menyatakan berdasarkan keterangan BPN terdapat 34 hektar yang belum bersertifikat.

Lahan inilah kata Hidayat oleh pansus rencananya akan diperuntukan membangun Hunian tetap bagi sebagian masyarakat di kelurahan Petobo.

Lebih lanjut diterangkannya bahwa lahan yang berada diantara perbatasan Kelurahan Petobo dan Kelurahan Ngatabaru Kabupaten Sigi tersebut, telah terbagi menjadi 2.

Ia menyatakan apabila Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sudah ada surat penyerahan , otomatis akan terdata di pihak BPN.

“Tetapi ada lahan yang belum diperjual belikan, SKPT-nya masih ada kepada camat dan pemilik SKPT itu, nah ini yang harus diinventarisir oleh BPN dulu,” terangnya.

Ia berharap data pemilik SHM di lokasi lahan oleh BPN diberikan kepada pansus agar bisa diundang untuk menyelesaikan persoalan.

Demikian menunggu informasi dari pihak BPN, Hidayat berharap pemilik SHM  bisa berbaik hati dengan memberikan sebagian lahan untuk pembangunan Huntap

“Saya dengar ada yang 30 hektar memegang lahan, ada yang 15 hektar, ada 10 hektar, saya kira kalau dikeluarkan sebagian untuk memenuhi 45 hektar itu, saya kira bisa dari 115 hektar itu,” katanya. (ap)

Laporan : Adi Pranata

Silakan komentar Anda Disini….