PALU, Kabar Selebes – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Palu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan lima orang terduga pelaku yang terhitung sejak awal Juli 2020.
Kelima orang terduga pelaku itu, masing-masing berinsial MA (17), DR (19), Nl (19), IN (31), WD, dan SL.
Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh mengatakan, dari lima orang terduga pelaku yang ditangkap, dua diantaranya merupakan residivis yang beraksi di 17 tempat kejadian perkara atau TKP.
“Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan pengembangan,” kata Sholeh saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).
Ia mengatakan, penangkapan lima orang terduga pelaku itu, berdasarkan 36 laporan, yakni 15 laporan kasus pencurian, 13 kasus curanmor dan delapan kasus curas atau begal.
Dari hasil penangkapan kelima orang tersebut kata dia, Polisi berhasil menyita dua unit handphone dan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan para terduga untuk menakut-nakuti dan melukai korbannya.
Ia mengimbau, agar masyarakat dapat berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam hari.
“Kasus pencurian dengan kekerasan atau begal sering terjadi di malam hari. Harus menghindari jalan sepi dan tidak berkendara sendirian,” katanya. (rkb/rlm)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang