Tutup
Ekonomi

Google Indonesia Siap Pungut Pajak 10 Persen ke Pengguna

×

Google Indonesia Siap Pungut Pajak 10 Persen ke Pengguna

Sebarkan artikel ini
Google Indonesia mengaku siap memungut pajak digital sebesar 10 persen yang akan berlaku Agustus 2020 kepada klien jika diminta oleh pemerintah. (CNN Indonesia/Agnes Savithri).

Jakarta, Kabar Selebes — Google Indonesia mengaku siap memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada klien jika diminta oleh pemerintah. Pemungutan akan dilakukan setelah aturan pajak digital ini diberlakukan, yakni Agustus 2020.

“Kami akan menagihkan pajak layanan sebesar 10 persen kepada para klien kami di Indonesia setelah ketentuan yang relevan mulai berlaku,” ucap Head of Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/7).

Advertising

Jason mengklaim Google selalu mematuhi hukum pajak yang berlaku di seluruh negara. Oleh karena itu, perusahaan juga akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

“Kami mematuhi hukum pajak di semua negara tempat kami beroperasi dan terus melakukannya seiring dengan perubahan hukum pajak yang ada. Untuk mematuhi aturan PPN yang baru di Indonesia, jika diharuskan, kami akan menagihkan kepada klien,” jelas Jason.

Sementara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan ada beberapa kriteria yang ditetapkan untuk pelaku e-commerce untuk memungut PPN produk digital luar negeri.

Salah satunya adalah pelaku usaha yang memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia lebih dari Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

“Kriteria juga bisa memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN,” ucap Hestu.

Nantinya, DJP Kemenkeu akan menunjuk pelaku usaha e-commerce yang wajib memungut PPN. Namun, perusahaan yang tidak ditunjuk bisa mengajukannya kepada DJP Kemenkeu.

“Dengan kriteria tersebut di atas maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha,” jelas Hestu.

Ia bilang pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib menarik PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan diterbitkan. Hanya saja, Hestu menyatakan pemungutan PPN tak berlaku untuk barang atau jasa yang kalau berdasarkan undang-undang (uu) dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN. (fma)

Sumber : CNNIndonesia.com

Silakan komentar Anda Disini….