Tutup
Nasional

Bapas Bogor Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei

×

Bapas Bogor Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus pembunuhan berencana John Kei. (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta, Kabar Selebes — Badan Pemasyarakatan (BapasBogor mengeluarkan surat keputusan untuk mencabut pembebasan bersyarat terhadap John Kei.

Keputusan itu dibuat lantaran John Kei kembali melakukan tindak pidana. Ia ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Juni lalu dalam tindak pidana Pasal 55 KUHP jo Pasal 340 KUHP

Advertising

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bapas Bogor selaku pihak yang melakukan pembimbingan dan pengawasan kepda Jhon Kei, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

“Pada 24 Juni 2020, setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap Jhon Kei sebagai klien pemasyarakatan Bapas Bogor,” tutur Rika dalam keterangannya, Sabtu (27/6).

Selanjutnya, pada 25 Juni, tim pengamat pemasyarakat Bapas Bogor melakukan sidang. Dalam sidang itu, dinyatakan John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyarat.

Atas dasar itu, Bapas Bogor merekomendasikan pengusulan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat John Kei.

“Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP , Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat an. John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381,” kata Rika.

Disampaikan Rika, selanjutnya diusulkan kepada Ditjen PAS untuk mencabut Pembebasan Bersyarat John Kei Nomor W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382.

“Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ucap Rika.

Diringkus Polda Metro Jaya

John Kei bersama 29 anak buahnya sebelumnya diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (21/6) lalu. Penangkapan itu buntut aksi penyerangan oleh terhadap kelompok Nus Kei.

Aksi penyerangan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Green Lake City, Kota Tangerang itu dilatarbelakangi oleh masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei itu berkaitan penjualan tanah di Ambon, Maluku.

Selanjutnya, kepolisian kembali menangkap lima anak buah John Kei yang kemarin sempat menjadi buronan. Saat ini, polisi juga masih memburu tujuh DPO lainnya.

Sumber : CNNIndonesia.com

Silakan komentar Anda Disini….