Jakarta, Kabar Selebes — Aksi pembakaran bendera PDIP yang terjadi saat unjuk rasa tolak RUU Haluan Ideologi Negara (HIP), Rabu (24/6) akhirnya berujung pada proses hukum.
DPD PDIP DKI Jakarta telah resmi melaporkan aksi pembakaran bendera itu ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6).
Pengacara pihak PDIP, Ronny Talapessy mengatakan laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan, perusakan barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan.
“Dan atau penghasutan untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, penghinaan terhadap golongan partai politik,” ujarnya.
Dalam laporan itu, PDIP turut menyertakan sejumlah barang bukti. Antara lain, hasil cetak dari media massa hingga video pembakaran.
Laporan itu diterima dengan nomor laporan polisi LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pihak pelapor yakni Ronny Berty Talapessy dan pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 160 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP.
Disampaikan Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Wiliam Yani laporan itu dilakukan berdasarkan perintah pimpinan untuk menempuh jalur hukum.
Menurutnya, laporan dibuat karena PDIP merasa keberatan dengan aksi pembakaran bendera hingga tudingan sebagai PKI.
“Kami harus mengklarifikasi kepada masyarakat semua di DKI Jakarta kalau kami keberatan dianggap PKI, terutama bendera kami dibakar,” ucap Wiliam.
Tudingan Demokrat
Di sisi lain, anggota Panitia Kerja RUU HIP dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut Fraksi PDIP di DPR RI sebagai inisiator rancangan perundangan itu.
“RUU ini masuk dalan Prolegnas dan prioritas 2020 yang tentu diusulkan, ada inisiatornya kita tidak perlu menyebutkan,” kata Herman dalam webinar yang digelar Partai Demokrat, Jumat (26/6).
“Kenapa tidak disebutkan, Mas?” ucap moderator Munawar Fuad menyela.
“Sudah jadi rahasia umum toh? Fraksi PDI-Perjuangan,” tutur Herman.
Terkait pernyataan ini, pihak PDIP belum memberikan respons.
Sekretaris F-PDIP DPR RI Bambang Wuryanto dan Wakil Ketua Baleg DPR RI dari F-PDIP Rieke Diah Pitaloka belum berkomentar hingga berita ini ditayangkan.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa sikap Fraksi Partai Demokrat konsisten menolak RUU HIP sejak awal.
Kata Herman, Demokrat menarik diri karena tak pernah diberi kesempatan menyampaikan pendapat, baik dalam Rapat Panja hingga saat Rapat Paripurna, Selasa (12/5).
“Partai Demokrat menarik diri atas situasi yang begitu cepat. Argumentasi kita tidak pernah kemudian menjadi perhatian khusus. Bukan hanya Demokrat, banyak fraksi yang juga melakukan bagaimana mengkritisi konteks RUU ini,” tuturnya.
Sumber : CNNIndonesia.com