POSO, Kabar Selebes – Seorang mantan narapidana (napi) dari Rumah Lapas Petobo Palu yang menerima asimilasi Menkunham karena dampak pandemi covid-19 kembali ditangkap pihak Satuan Reskrim Polres Poso.
Mantan napi asimilasi itu bernama Emil Lameanda warga Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan, ditangkap pada Minggu (17/5/20) karena nekat mencuri di rumah-rumah warga.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, pihaknya berhasil meringkus seorang mantan napi asimilasi setelah mendapat laporan warga.
Kata Aji, pelaku tersebut melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya.
Pelaku melakukan aksi pencurian di dua rumah di wilayah Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba dan di Kelurahan Sawidago, Kecamatan Pamona Utara.
Menurut Aji, pelaku melakukan aksinya dengan modus karena tidak memiliki uang dan ingin membayar hutang puluhan juta.
“Pelaku yang kami tangkap ini, karena masalah ekonomi tidak punya uang untuk membayar hutangnya mencapai dua puluh juta,” ucapnya.
Dihadapan penyidik pelaku membenarkan bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian di rumah warga di wilayah Kecamatan Pamona Puselemba dan Kecamatan Pamona Utara.
“Pelaku yang merupakan mantan napi asimilasi ini mengakui perbuatanya,” ungkap Aji kepada wartawan, Senin (18/5/20).
Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah babuk hasil curian oleh pelaku, satu buah laptop, uang senilai Rp.500.000, perhiasan, jam tangan, satu unit motor dan babuk lainnya.
Aji menyampaikan, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus kepemilikan senjata api tahun 2002 dan pelaku kasus narkoba tahun 2019. Pelaku diancam dengan kurungan lima tahun penjara.(abd/rdm)
Laporan : Ryan Darmawan