POSO, Kabar Selebes- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso memperpanjang waktu pendaftraan penerimaan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS ), untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Poso Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wilianita Selviana Pangetty mengatakan, seleksi calon anggota PPS, sebagai bahagian dari tenaga penyelenggara akan memperpanjang waktu rekrutmen penerimaan calon anggota PPS.
“Perpanjangan penerimaan seleksi diberlakukan mulai tanggal 25 hingga 27 Februari, karena ini belum terpenuhi dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan,” kata Litha sapaan akrab Wilianita Selviana, Selasa (25/2/2020).
Dia menjelaskan, perpanjangan ini dilakukan karena belum terpenuhinya dua kali jumlah calon anggota PPS yang dibutuhkan di 66 desa dan kelurahan yang tersebar di 18 Kecamatan.
Dia menegaskan, perpanjangan waktu pendaftaran penerimaan calon anggota PPS tersebut yakni selama tiga hari, sehingga hasil seleksi benar-benar memenuhi unsur dan teknis standarisasi oleh KPU.
“Ada beberapa kendala di lapangan, namun secara teknis sosialisasi sudah maksimal, seperti kelengkapan adminstrasi sebagai syarat utama bagi pelamar belum lengkapi dan surat keterangan lainnya,” bebernya.
Dia menambahkan, calon pendaftar terkendala dikelengkapan administrasi seperti ijazah yang harus legalisir, surat keterangan berbadan sehat dan kondisi cuaca serta jarak tempuh dari desa asal menuju posko pendaftaran turut berpengaruh.
“Untuk pemerataan penerimaan seleksi KPU Poso secara langsung mendatangi lokasi desa yang masih kurang atau sama sekali belum ada pendaftar. Untuk penerimaan seleksi ini, kami tetap membuka layanan di kantor KPU Poso seperti waktu sebelumnya,” tandasnya.(RYND)