Tutup
Pilkada

Tak Penuhi Syarat, Pasangan Perseorangan Agussalim-Jefri Gagal Maju Pilwali Palu 2020

319
×

Tak Penuhi Syarat, Pasangan Perseorangan Agussalim-Jefri Gagal Maju Pilwali Palu 2020

Sebarkan artikel ini
AGUSSALIM, bakal calon walikota didampingi timnya saat membawa dokumen syarat dukungan minimal ke kantor KPU Palu, Jalan Balaikota Selatan, Ahad (23/2/2020) malam. FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.COM

PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyatakan pasangan Agussalim-Jeffry Wagiu tidak bisa menjadi calon walikota dan wakil walikota Palu di Sulawesi Tengah pada pilkada serentak 23 September 2020 mendatang. KPU Kota Palu menyatakan pasangan Agussalim-Jeffry tidak dapat melanjutkan tahapan pilkada selanjutnya untuk jalur independen atau perseorangan.

“KPU menyatakan pasangan Agussalim dan Jeffry Wagiu tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/2/2020) seperti dikutip dari SultengTerkini.com.

Agussalim mengatakan, pasangan itu gugur atau tak lolos dalam tahapan berikutnya setelah syarat minimal dukungannya tidak mencukupi sebanyak 21.396.

Sementara itu, Komisioner KPU Palu, Iskandar Lembah yang dihubungi terpisah menambahkan, pasangan Agussalim-Jeffry dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat dukungan.

Hingga tenggat penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan pada Ahad (23/2/2020) malam pukul 00.00 Wita, pasangan Agussalim-Jeffry hanya membawa syarat bukti atau dokumen 8.067, sementara yang terinput di silon sebanyak 22.729.

“Jadi ada kekurangan sekitar 14 ribu, sehingga kita nyatakan ditolak,” katanya.(*/stc)

Silakan komentar Anda Disini….