SIGI, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi membuka posko pendaftaran dan rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menghadapi tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tenggah serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sigi Tahun 2020.
Pembukaan posko pendaftaran dan rekruitmen calon anggota PPK itu adalah bagian dari tahapan penerimaan pendaftaran penyelenggara adhoc yang telah dimulai dari tanggal 18 s/d 24 Januari 2020. Posko itu untuk memaksimalkan proses pelayanan pendaftaran calon anggota PPK.
Ketua KPU Sigi, Hairil mengatakan, posko pelayanan pendaftaran calon anggota PPK ini dibuka mulai tanggal 22 sampai dengan 24 Januari 2020, atau 3 hari sebelum jadwal pendaftaran ini ditutup. Posko pendaftaran itu juga dibagi per wilayah, yaitu untuk wilayah Kecamatan Nokilalaki dan Kecamatan Palolo posko pelayanan bertempat di Kantor Kecamatan Palolo. Untuk wilayah Kecamatan Lindu dan Kecamatan Kulawi bertempat di Kantor Kecamatan Kulawi. Untuk wilayah Kecamatan Kulawi Selatan dan Kecamatan Pipikori bertempat di Kantor Kecamatan Kulawi Selatan dan untuk wilayah Kecamatan Marawola, Kecamatan Marawola Barat dan Kecamatan Kinovaro bertempat di Kantor Kecamatan Kinovaro, sedangkan untuk wilayah Kecamatan lain tetap di Kantor KPU Sigi.
“Dari hasil evaluasi penerimaan calon anggota PPK tanggal 21 Januari 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sigi ada beberapa wilayah kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kouta maka KPU Sigi membuka posko pelayanan pendaftaran calon anggota PPK di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Sigi,” kata Hairil Rabu (22/1/2020).
Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Sigi, Andi Moh. Ahkam menambahkan alasan utama pembukaan posko pelayanan bagi calon anggota PPK ini adalah untuk membantu dan memberikan pelayanan bagi para calon anggota PPK yang ingin memasukkan berkas pendaftarannya namun terkendala dengan wilayah yang agak jauh dari Kantor KPU Sigi. Hal itulah kata Andi Moh. Ahkam mengakibatkan jumlah pendaftar untuk beberapa wilayah kecamatan masih belum memenuhi jumlah yang disyaratkan.
“Maka KPU Sigi berinisiatif untuk membantu dan memberikan pelayan maksimal dalam proses pemasukan berkas dengan membuka Posko Pelayanan Pendaftaran di beberapa Kecamatan,” kata Andi Moh. Ahkam.
Menurut Ahkam, dengan pembukaan posko pelayanan ini diharapkan dapat membantu pada pendaftaran calon anggota PPK yang mungkin karena faktor jarak serta wilayah sehingga tidak dapat memasukkan berkas pendaftarannya bisa dengan mudah dilayani proses pendaftarannya.
“Kami juga sudah melakukan sosialisasi baik melalui surat resmi kepada Kepala Wilayah Kecamatan, pengumuman dalam laman KPU Sigi maupun melalui media sosial tentang informasi pembukaan posko pelayanan ini. Kami berharap media massa juga dapat membantu menyebarluaskan informasi pembukaan Posko Pelayanan ini kepada masyarakat di Kabupaten Sigi yang berminat menjadi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan,” tambah Ahkam.(Abdee)