PALU, Kabar Selebes – Menyikapi surat KPU RI nomor 10/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tentang koordinasi pemeriksaan dan pelayanan kesehatan bagi panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mulai menindaklanjuti dengan berkoordinasi langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan, dr Huzaema, Rabu (15/1/2020).
Ketua KPU Palu Agussalim Wahid, menjelaskan, koordinasi yang dilakukan untuk meminta kemudahan fasilitas pelayanan kesehatan bagi penyelenggara pilkada antara lain fasilitas pemeriksaan kesehatan dan narkotika kepada seluruh PPK, PPS dan KPPS.
“Semua ruang lingkup kerjasama merujuk pada naskah kerjasama yang ditandatangani antara Ketua KPU RI dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,”kata Agussalim.
Nantinya dari hasil koordinasi itu, akan dituangkan dalam rencana kerjasama pelayanan kesehatan dan penunjukan Puskesmas, rumah sakit dalam rangka pelaksanaan pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, hasilnya disampaikan secara berjenjang melalui KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI. (Sobirin)